Sabtu, 03 Oktober 2009

JEJAK SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN KUBU RAYA (V)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang ber¬¬¬kembang dalam masyarakat, perlu dilakukan pe-ningkatan penyelenggaraan pe-merintahan, pelaksanaan pem-bangunan, dan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi dae-rah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial po-litik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan mening-katnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, perlu dilaku-kan pembentukan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kubu Raya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mem-bentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18-B, Pasal 20 dan Pasal 21 Un¬dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pemben-tukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kali-mantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tam-bahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpan-jangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lem-baran Negara Tahun 1953 No-mor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwa-kilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Ne-gara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lem-baran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Per-musyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lem¬-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tam-bahan Lembaran Negara Repub-lik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemben-tukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme-rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam-bahan Lembaran Negara Re-publik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme-rintahan Daerah Menjadi Un-dang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lem-baran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-bangan Keuangan Antara Peme-rintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Re-publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TEN-TANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, ada-lah kesatuan masyarakat hukum yang mem-punyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).
4. Kabupaten Pontianak adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kali-mantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kubu Raya.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Kuala Mandor B;
c. Kecamatan Sungai Ambawang;
d. Kecamatan Terentang;
e. Kecamatan Batu Ampar;
f. Kecamatan Kubu;
g. Kecamatan Rasau Jaya;
h. Kecamatan Teluk Pakedai; dan
i. Kecamatan Sungai Kakap.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak ter-pisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wi-layah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana di-maksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Keta-pang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Ke-camatan Seponti, Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya Karimata Ka-bupaten Kayong Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Ka-bupaten Kubu Raya.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pe-merintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabu-paten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewe¬nangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pem-bangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan penga¬¬wasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerin-tahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersang-kutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kubu Raya dan pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kubu Raya.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati Kubu Raya.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki ke-mampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan pe-raturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melak-sanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gu-bernur Kalimantan Barat.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan memper-timbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pontianak.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak yang asal daerah pemi-lihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 ter-bagi ke dalam wilayah Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya dilak-sanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Pontianak bersama Penjabat Bupati Kubu Raya menginventarisasi, mengatur, dan melak-sanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Kubu Raya difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil seba-gaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal sa-tuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang berada dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kubu Raya;
c. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Kubu Raya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Kubu Raya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah meng-alokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penye-lenggaraan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.
(4) Apabila Kabupaten Pontianak tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Pontianak untuk dibe-rikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi pene-rimaan dana alokasi umum Provinsi Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabu-paten Kubu Raya.
(6) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan rea-lisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Pontianak.
(7) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan la-poran pertanggungjawaban realisasi penggu-naan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Pasal 17
Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan peme-rintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak dires-mikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pe-merintah bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap penyeleng-garaan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kubu Raya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kubu Raya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua pera-turan daerah dan Peraturan Bupati Pontianak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak serta Peraturan dan Keputusan Bupati Pontianak yang selama ini berlaku di Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penem-patannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 101.














PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

1. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ± 120.114,32 Km² dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 4.078.246 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerin-tahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Pontianak yang mempunyai luas wilayah ± 8.235,12 Km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 712.150 jiwa terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pe-merintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah pen-duduk seperti uraian di atas, pelaksanaan pem-bangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat ter-wujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 22 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu-paten Pontianak Nomor 23 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Induk Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut, Surat Bupati Pontianak Nomor 135/1137/Pem tanggal 4 Oktober 2005 perihal Usul Persetujuan Pemben-tukan Kabupaten Kubu Raya, Surat Bupati Pontianak Nomor 135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005 perihal Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006 tang-gal 23 Januari 2006 tentang Persetu-juan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabu-paten Pontianak, Keputusan Pimpinan Dewan Perwa-kilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Kubu Raya, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/3592/Pem-C tanggal 27 Desember 2005 Perihal Usul Pemekaran Kabupaten Pontianak, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Barat Kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 125.1/0278/Pem-C tanggal 2 Februari 2006 perihal usul pemekaran Kabu-paten Pontianak (Pembentukan Kabupaten Kubu Raya) di Provinsi Kalimantan Barat, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/0159/Pem-C tanggal 18 Januari 2007 Perihal Tindak Lanjut Pembentukan Calon Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 10 Januari 2007 Tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional Bagi Penyeleng-garaan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Yang Akan Dibentuk di Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan Bupati Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah mela-kukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu mem-bentuk Kabupaten Kubu Raya.
Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang meru-pakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Ke-camatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 6.958,22 KM² dengan jumlah penduduk ± 488.400 jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfa-silitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mening-katkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pember-dayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kubu Raya khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pem-bangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengem-bangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diper-lukan adanya kesatuan perencanaan pem-bangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Sungai Raya sebagai ibu Kota Kabupaten Kubu Raya berada di Kecamatan Sungai Raya.

Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kubu Raya diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan per-timbangan Bupati Pontianak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Ka-limantan Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak dilaksa-nakan secara proposional sesuai dengan kemam-puan keuangan setiap daerah.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasya-rakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pe-merintah Kabupaten Pontianak dalam wilayah calon Kabupaten Kubu Raya.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan perso-nel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabu-paten Pontianak kepada Pemerintah Kabu-paten Kubu Raya.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kubu Raya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya menca-kup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya diman-faatkan untuk Kabupaten Kubu Raya dise-rahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Ke-putusan Bupati Pon-tianak Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak 01 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberian bantuan dana adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 dan Keputusan Pim-pinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19 Januari 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan ke-sanggupan Pemerintah Kabupaten Pon-tianak yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesang-gupan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4751