Sabtu, 03 Oktober 2009

JEJAK SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN KUBU RAYA (I)

JEJAK KESAKSIAN MUDA MUHENDRAWAN SANG MAESTRO
Oleh: Syafaruddin Usman MHD

Anda katakan, Pemekaran Kabupaten Pontianak untuk kepentingan bersama. Maksudnya?
Begini. Sebelumnya patut untuk diungkapkan. Bahwa keberhasilan meyakinkan Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Kabupaten Kubu Raya (KKR) beberapa waktu lalu dalam acara dengar pendapat (ekspose pemekaran) di Komisi II DPR-RI Jakarta oleh sejumlah elemen masyarakat Kalbar yang menghimpun diri di dalam Forum Desa, harus dilihat sebagai keberhasilan seluruh masyarakat Kalbar yang diusung melalui Forum Desa.

Demikian halnya, sebab aspirasi tersebut merupakan hasil perjuangan dari wakil-wakil masyarakat Kalbar yang digerakkan dan disentuh oleh Forum Desa ini. Hal itu antara lainnya dapat pula dilihat dari representatif perwakilan masyarakat Kalbar yang hadir dalam acara dengar pendapat tersebut. Hal ini terlihat dari adanya keterwakilan dari unsur eksekutif dan legislatif baik dari Pemerintah Kabupaten Pontianak maupun dari Pemerintah Provinsi Kalbar, unsur para penggagas dan tokoh-tokoh masyarakat desa serta didampingi oleh DPD maupun dari anggota DPR RI asal pemilihan Kalimantan Barat.

Bagaimana prosesinya hingga demikian?
Bahwa keberhasilan tersebut ditunjukkan dengan adanya respon positif dari Komisi II DPR RI dan Depdagri di Jakarta. Di mana, dalam hal ini DPR RI nantinya menggunakan Hak Inisiatifnya untuk mengajukan RUU Pembentukan Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 18 Juli 2006. Selanjutnya pada masa reses Tim DPR-RI melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Pontianak. Sementara itu, Depdagri membentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), bersama-sama dengan Tim Peneliti dari UI yang juga melakukan penelitian lapangan. Setelah rangkaian proses tersebut selesai dilakukan maka RUU Pembentukan Kabupaten Kubu Raya segera dapat disahkan menjadi UU.

Mengapa Pemekaran Kabupaten Pontianak Sepertinya Sebagai Sebuah Keharusan?
Begini masalahnya. Jika dikaji dengan objektif, baik dilihat dari aspek geografis dan demografis, pemekaran Kabupaten Pontianak sebenarnya adalah sebuah keharusan dan sekaligus menjadi sebuah kebutuhan. Sebab dengan adanya pemekaran daerah pendesentralisasian kekuasaan Pemerintahan Daerah akan terpolarisasi sedemikian rupa sehingga pemerintahan yang terbentuk menjadi lebih efektif, karena penyelenggaraan pemerintahan akan lebih terfokus.

Bagaimana Sentuhannya ke Lapisan Masyarakat?
Di samping itu dengan adanya pemekaran Kabupaten Pontianak, sebetulnya akan semakin memberdayakan rakyat khususnya dalam hal pengambilan kebijakan di tingkat lokal. Dan kondisi ini akan mendorong terwujudnya kemandirian desa. Oleh sebab itu pemekaran daerah juga sebagai bahagian dari upaya mensejahterakan rakyat secara keseluruhan. Sebab Pemekaran Kabupaten Pontianak juga akan membawa dampak krusial dalam perkembangan ekonomi regional yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Kondisi tersebut terwujud karena posisi Kabupaten Kubu Raya secara geografis menjadi terminal bagi daerah-daerah lain di Kalimantan Barat. Sehingga tidaklah heran jika Kabupaten Kubu Raya diposisikan sebagai Penyangga Ibu Kota Propinsi.

Bagaimana Untuk Merealisasikan Keinginan Tersebut?
Nah, dalam proses ini, partisipasi masyarakat sangat diperlukan, agar masyarakat tidak apatis. Bahwa inisiasi pembentukan Kabupaten Kubu Raya bukanlah sebuah ambisi politik sesaat. Namun pembentukan kabupaten baru ini sebenarnya merupakan sebuah titik temu aspirasi antara masyarakat dengan Para Pemimpinnya. Untuk dipahami bersama bahwa pemekaran daerah ini dilakukan dengan tidak asal mekar. Akan tetapi Pemekaran Daerah ini lebih mengutamakan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pemekaran ini akan membawa dampak yang positif bagi perkembangan otonomi di tanah air khususnya di Kalimantan Barat. Dan hal ini akan menjadi sebuah modal sosial bagi cikal bakal terselenggaraanya pemerintahan otonom yang mandiri.

Anda Jauh Hari Pernah Melontarkan Wacana Reposisi Ibukota Kabupaten Pontianak. Bisa Diceritakan?
Ya. Jadi begini, berulang kali wacana reposisi ibukota Kabupaten Pontianak dalam delapan pekan terakhir antara September hingga Oktober tahun 2004 yang saya lontarkan telah menghiasi berbagai media lokal. Dengan sendirinya, telah begitu banyak argumentasi yang muncul ke permukaan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya di kawasan pantai selatan Kabupaten Pontianak, yang setuju dan mendukung gagasan yang saya kemukakan tersebut.

Demikian pula argumentasi yang menolak atau kontra dengan gagasan ini. Terutama datang dari wilayah utara. Jika bisa melihatnya lebih mendalam, sebenarnya inilah wujud suatu demokrasi yang riil. Tanpa disadari bahwasannya proses demokrasi tengah berjalan untuk menuju kepada suatu format yang tepat tentang masa depan Kabupaten Pontianak ini sendiri.

Terhadap Kontra Pendapat atas Gagasan Anda tersebut, Bagaimana Anda Melihatnya?
Kan di dalam suatu negara demokrasi adalah hal yang lumrah dan merupakan suatu yang sangat wajar terjadinya pro dan kontra terhadap suatu langkah dalam kerangka mencari format yang terbaik. Sehingga mesti dipahami oleh berbagai elemen masyarakat selaku stake holder, bahwa sepanjang argumentasi dukungan maupun penolakan itu diutarakan secara wajar dan obyektif untuk menghindari kesan tendensius dan emosional serta menjauhkan diri untuk terjebak dalam sudut pandang yang agak sempit, maka justru akan menjadi sumber yang baik untuk proses pencerahan publik sebagai modal yang kokoh untuk membentuk suatu tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis.

Maksudnya?
Ya. Bukankah dengan sendirinya hal itu agar proses interaksi antara LEM (Legislatif, Eksekutif, Masyarakat) cenderung berjalan seimbang dan transparan atau keterbukaan. Oleh karena itu, kalaupun seandainya dukungan terhadap wacana itu kemudian mengalir sedemikian rupa sehingga menjelma menjadi aspirasi secara formal, dan disalurkan melalui mekanisme sesuai aturan main yang benar dengan lebih mengedepankan dan mengutamakan jalan diplomasi, maka alangkah baiknya jika penolakan juga disalurkan melalui modus yang sama. Tentunya diikuti pula dengan argumentasi yang rasional dan obyektif.

Dikatakan, Pemekaran Ini sebagai Upaya Meretas Langkah Baru Kesejahteraan yang Berkeadilan. Bisa Dijelaskan Maksudnya?
Begini ya. Berulangkali wacana pemekaran Kabupaten Pontianak tampil di media lokal. Berulangkali pula wacana penggabungan ke ibukota propinsi (Kota Pontianak) muncul dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Pontianak yang muncul menjadi kontraversi yang kemudian mengakibatkan pada polemik yang tidak kondusif bagi penyelesaian masalah.
Pada dasarnya wacana-wacana itu muncul dari sebuah kebutuhan yang sama, yakni keinginan agar pelayanan publik semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat dan agar Kue Pembangunan dapat terbagi secara proporsional, sehingga menyentuh daerah-daerah di wilayah selatan Kabupaten Pontianak yang notabene berpenduduk lebih besar jumlahnya.

Bagaimana Komposisi Penduduknya?
Berdasar data dari Biro Pusat Statistik Tahun 2002, bahwa kurang lebih 68 persen atau sekitar 448.606 jiwa warga Kabupaten Pontianak berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat tata pemerintahan. Sebut saja wilayah selatan Kabupaten Pontianak yang meliputi Kecamatan Sungai Raya, Terentang, Rasau Jaya, Kubu, Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B

Sementara, jumlah penduduk total Kabupaten Pontianak 658.722 jiwa Dengan demikian gejolak itu secara alami muncul dari wilayah-wilayah yang selama ini merasa jauh dari pusat pemerintahan (Mempawah) yang berarti jauh dari akses pelayanan publik. Fasilitas-fasilitas pelayanan umum selama ini lebih terpusat di kota yang sebenarnya hanya bisa dijangkau secara realistis oleh kurang lebih 32 persen saja penduduk Kabupaten Pontianak.

Kaitannya Dengan Wacana Reposisi Ibukota Kabupaten Itu Sendiri?
Nah, begini masalahnya. Bahwa kemunculan keinginan terhadap pemekaran kabupaten maupun penggabungan ke wilayah ibukota propinsi ini akan selalu menjadi sesuatu yang dilematis untuk disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak ketika dihadapkan pada persoalan-persoalan yang berpotensi muncul jika salah satu atau kedua hal tersebut terwujudkan, dan yang selama ini menjadi kekhawatiran utama tentunya berkaitan dengan kemampuan daerah induk yang ditinggalkan untuk mengurus urusannya sendiri (pasca pemekaran) dan hilangnya aset-aset yang sangat berpotensi sebagai pemasuk PAD (pasca penggabungan beberapa daerah ke Kota Pontianak). Di lain pihak kehendak dan aspirasi sebagian besar warga masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Pontianak yang merupakan bagian proses demokratisasi ini tentunya tidak pula dapat diabaikan begitu saja.

Anda Tentunya Memperhatikan Aspek Historis Terbentuknya Kabupaten Induk. Bisa Dijelaskan.
Ya. Kan begini. Pada tahun 1964, ibukota Kabupaten Pontianak yang dulunya berada di Kota Pontianak dipindahkan ke Mempawah. Keputusan itu sebenarnya juga berangkat dari hasil Musyawarah Kerja I Front Nasional Tingkat II Pontianak, pada 24-25 September 1962, yang kemudian disampaikan kepada DPRD-Gotong Royong. Akhirnya aspirasi itu diteruskan ke Menteri Pemerintahan Umum Otonomi Daerah dan keluarlah Surat Keputusan Menteri No. Des 52/9—11 Tanggal 5 Februari 1963.

Pada saat itu, asumsi perpindahan salah satunya untuk mendekatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat. Karena Mempawah dianggap sebagai titik tengah antara wilayah timur yang sekarang ini masuk ke wilayah Kabupaten Landak dan wilayah Selatan.

Asumsi itu bukan tidak berdasar, karena kala itu sebagian daerah Landak dan Bengkayang masuk dalam wilayah Kabupaten Pontianak. Bahkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maka dibentuklah Organisasi Pembantu Bupati Wilayah Ngabang. Dengan demikian, logika pemilihan Mempawah sebagai pusat tata pemerintahan juga sebenarnya sebangun dengan gagasan untuk melakukan reposisi ibu kota Kabupaten Pontianak. Karena pasca pemekaran dengan Kabupaten Landak, maka tentu harus kembali merefleksikan apakah secara geografis Mempawah masih dapat dianggap sebagai titik yang representatif sebagai ibu kota Kabupaten Pontianak?

Apakah Ini Dimaksudkan untuk benar-benar Memisahkan Diri dari Kabupaten Induk Semula?
Tentu saja tidak. Dan bukan demikian maksudnya. Sebab gagasan ini bukan berarti dan bermaksud untuk meninggalkan Mempawah begitu saja, tanpa reserved' yang selama ini didapatnya sebagai pusat tata pemerintahan. Meski kemudian, reserved seperti apa yang didapat selama ini? Bukankah ada laporan dari salah satu media pusat menyebutkan Kota Mempawah sebagai kota yang sepi. Betapa tidak, sebagai sebuah kota, denyut keramaian kota harus menurun drastis ketika sore hari, di mana kurang lebih 50 persen jumlah aparatur pemerintah harus pulang ke Pontianak. Atau betapa lengangnya jalan utama dari kendaraan yang hanya melintas tiga buah setiap menitnya.

Bagaimana Anda Melihat Hal Tersebut?
Terlepas dari kinerja aparaturnya, namun kondisi ini jelas tidak kondusif bagi aparatur untuk dapat memberikan pelayanan publik secara optimal sehingga terlihat menjadi kurang produktif. Reposisi tentu akan mengembalikan dan menempatkan Mempawah pada track yang sebenarnya selama ini sudah dapat dilihat. Festival budaya dan pariwisata, even-even keagamaan yang kerap diadakan di sana serta tata kota yang asri, memberikan kesimpulan bahwa track yang ideal bagi Mempawah adalah sebagai kota budaya, pariwisata dan religius. Sebuah citra yang selama ini agak tertutupi oleh dinamika kepemerintahan sebagai konsekuensi dari sebuah pusat pemerintahan.

Bahkan dengan konsep reposisi ibukota kabupaten ini maka keberadaan Keraton Mempawah sendiri akan lebih dapat teraktualisasi dengan menegaskan perannya sebagai penjaga spirit kebudayaan bagi masyarakat Kabupaten Pontianak.

Peninggalan-peninggalan bersejarah, ritual-ritual keagamaan, maraknya even kesenian tradisional adalah potensi yang bisa menegaskan ruang aktualisasi fungsi keraton sebagai pusat kebudayaan. Sehingga peran dan kewibawaan Kerajaan Mempawah justru tetap terjaga.

Mengapa Menurut Anda Langkah Reposisi Itu Sangat Penting?
Jelas. Karena ada banyak alasan yang bisa dikemukakan mengapa reposisi ibukota Kabupaten Pontianak menjadi signifikan untuk segera dilakukan. Dalam aspek pelayanan publik misalnya, Sebagai daerah yang memiliki jumlah penduduk 68 persen, jelas pusat tata pemerintahan haruslah berada di sebuah wilayah yang mudah dijangkau oleh mayoritas masyarakatnya. Dan itu jelas berdampak pada efisiensi birokrasi yang cukup signifikan.

Karena itu upaya reposisi ini dalam konteks rencana tata ruang wilayah, haruslah berada pada titik pusat bertemunya tiga pintu besar yang selama ini dilalui oleh mayoritas warga (khususnya di wilayah selatan Kabupaten Pontianak) untuk mengakses ke pusat tata pemerintahan. Pintu yang pertama adalah Sungai Raya, sebagai pintu masuk warga yang berasal dari Kecamatan Terentang, Sungai Ambawang, dan Kuala Mandor B. Asumsi ini jelas diperkuat dengan keberadaan pembangunan jembatan Kapuas 2, yang direncanakan akan selesai pada 2007 mendatang. Pintu yang kedua adalah Rasau Jaya sebagai pintu yang menjembatani warga Kecamatan Kubu, Batu Ampar, dan sebagian warga di Tecamatan Teluk Pakedai. Pintu terakhir adalah Kecamatan Sungai Kakap yang selama ini sebagai pintu masuk sebagian Warga Teluk Pakedai.

Bagaimana dengan Aset-aset Pemerintahan yang Ada di Mempawah?
Aset itu tentu tetap akan difungsikan untuk memenuhi fungsi pelayanan

publik yang statusnya lebih sebagai fungsi pembantu (semacam kantor perwakilan). Karena secara faktual, komposisi penduduk yang akan dicakupnya relatif lebih kecil (32 persen ). Tentunya, rasio kebutuhan aparatur Pemkab pun akhirnya harus selaras dengan jumlah penduduk yang akan dilayaninya.

Melihat fakta itu, tentu akan terasa aneh dan kontra faktual, jika digagas sebaliknya yang menghendaki dibangunnya infrastruktur pemerintahan (kantor-kantor) di wilayah selatan yang akan difungsikan menjadi kantor perwakilan.

Apakah Anda Juga Melirik Sisi Investasinya?
Tentu. Dengan gagasan reposisi (pemindahan) ibukota kabupaten ke wilayah selatan ini, diharapkan mampu merangsang minat investor baik lokal Kalbar, nasional maupun asing untuk menanamkan modalnya di sektor pertanian, peternakan, perikananan, perkebunan, atau industri pengolahan.

Belum lagi jika memperhatikan akan berkembangnya zona-zona pertumbuhan sektor pertanian. Luasnya lahan tidur yang tersebar di delapan kecamatan, di wilayah selatan Kabupaten Pontianak, mencapai 83 persen dari jumlah lahan tidur yang ada atau 14 persen dari lahan yang ada, menjadi potensi yang luar biasa, khususnya dalam sektor agribisnis, perkebunan, maupun industri peternakan. Iklim investasi itu jelas akan terangsang sedemikian rupa jika akses ke pusat tata pemerintahan menjadi lebih mudah. Tentu dengan asumsi bahwa kemudahan perizinan dan urusan yang terkait dengan birokrasi tersebut harus sehat dan kondusif.
Bagaimana Menyangkut Infrastrukturnya Nanti?
Infrastruktur transportasi di wilayah selatan sebenarnya juga telah cukup mendukung terbangunnya sirkulasi pasar yang dinamis. Dengan demikian, secara ekonomis gagasan ini akan menjadikan daerah Kabupaten Pontianak sebagai Economic Buffer Zone (Kawasan penyangga ekonomi), bagi ibukota propinsi. Terlebih lagi jika kemudian dibuka Jalan Ahmad Yani 3, yang gagasannya kini tengah dikawal oleh Pemerintah Kota dan Propinsi.

Dengan kata lain, bahwa pemindahan ibu kota Kabupaten Pontianak ini jelas akan membuat efek domino yang sangat luas, terutama bagi peningkatan taraf hidup masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Kabupaten Pontianak, yang memang selama ini tingkat kemiskinannya cukup tinggi.

Apa Sisi Positif dari Reposisi Itu Sendiri?
Solusi pemindahan ibu kota Kabupaten Pontianak, jelas juga dapat menjadi jawaban dari ancaman gelombang PHK besar-besaran pasca tutupnya industri perkayuan di Kalbar. Mengingat keberadaan industri perkayuan dan para pekerjanya justru berada di wilayah selatan.

Sejalan dengan ancaman itu, jaminan keamanan menjadi penting untuk terkosentrasi di wilayah ini. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi. Karena jaminan keamanan kamtibmas jelas menjadi tolok ukur utama bagi para calon investor.

Bagaimana Jika Ditinjau Dari Sudut Pandang Politik?
Nah, dalam hal dinamika politik lokal, rekruitmen politik menjadi terbuka dan proporsional, karena pusat pemerintahan berada di satu kawasan yang memang mewakili 68 persen penduduknya, yaitu dengan alokasi 32 kursi dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Pontianak. Dengan demikian, kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya lebih terjaga, dan komunikasi politik dalam konteks mekanisme check and balances dapat lebih optimal. Terlebih lagi, sistem pemilu kita telah berbasiskan pada daerah pemilihan, yang memang mendorong agar wakil rakyat untuk menjadi saluran aspirasi bagi warga pemilihnya. Itu berarti kemungkinan partisipasi publik dalam mengontrol kinerja baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif menjadi lebih terbuka.

Gagasan ini menjadi siginifikan karena didukung dengan lahirnya UU Pemerintahan Daerah yang baru (pengganti UU No 22/1999 ). Khusus pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa penetapan pemindahan ibukota sebuah daerah tanpa mengakibatkan penghapusan suatu daerah hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Ini berarti 'ongkos' politiknya menjadi relatif lebih ringan dibanding harus ditetapkan melalui Undang-undang.

Lantas Bagaimana Langkah Awal Mewujudkannya?
Di sinilah saya kira, bahwa gagasan ini harus terlebih dulu dikomunikasikan secara efektif dengan khalayak luas dan stakeholder terkait. Agar keinginan itu bukan muncul dari sebuah keinginan segelintir orang, namun melainkan muncul dari sebuah kebutuhan dan kehendak masyarakat.

Bukankah dalam sejarah, bahwa pemilihan Mempawah sebagai ibukota ketika itu, juga melalui mekanisme musyawarah terlebih dulu? Nah, saya kira, gagasan ini sebenarnya juga sebagai upaya mencari jalan tengah dari polemik yang berkembang saat ini. Dengan harapan dapat menjadi win-win solution untuk seluruh stakeholder di Kabupaten Pontianak.

Karena itu terbuka luas, agar gagasan ini dapat digali lebih dalam dengan berbagai sudut pandang yang obyektif, bijak dan berkeadilan, serta ekspektasi dari banyak pihak. Untuk kemudian selanjutnya diformulasikan hingga menemukan sebuah jalan keluar yang konkrit yang dapat direalisasikan, melalui mekanisme demokrasi yang sehat, partisipatif dan akuntabel.

Jujur saja, perlu ditegaskan, gagasan yang saya lontarkan melalui tulisan saya di salah satu media lokal itu hadir, mulanya tak lebih hanya sebagai sumbang saran awal untuk menyikapi berbagai fenomena dinamika yang berkembang.

Lontaran Ide Anda Mengenai Reposisi Seakan Menjadi Inspirasi Terbentuknya Kabupaten Kubu Raya. Sekadar Kilas Balik, Bisa Anda Ungkapkan.
Ya. Jika menilik perjalanan dimulai dengan Rencana Pemekaran Kabupaten Pontianak, serangkaian itu saya kira sebagai suatu Refleksi Kritis Hakikat Otonomi Daerah.

Jagi begini. Ada sesuatu agenda besar yang berproses di Kabupaten Pontianak dalam Oktober 2004 silam. Itu dengan adanya lontaran saya mengenai reposisi tadi. Dalam suatu tulisan bersambung saya di salah satu media lokal di mana ketika itu saya melontarkan gagasan pemindahan (reposisi) Ibukota Kabupaten Pontianak. Ternyata kehendak itu bergerak, kian lama kian membesar menyuarakan kerinduan yang telah lama didambakan akan masa depan yang lebih berkeadilan. Sebuah masa depan, di mana makna pembangunan dan pelayanan publik tidak lagi hanya terfokus pada wilayah sekitar pusat pemerintahan yang selama ini terasa jauh dari jangkauan publik.

Kekuatan ini bergerak dengan keadilan sebagai ruhnya dan tegaknya demokrasi sebagai konsep dasarnya. Hingga menembus batas-batas formalitas dan relatif meruntuhkan mitos feodalisme yang kerap hadir. Bahkan pada perkembangan terakhir, sebagaimana diberitakan via media cetak dan televisi, 13 Juni 2005 telah terjadi konsensus bersama di gedung wakil rakyat antara elemen masyarakat selatan, legislatif dan eksekutif untuk segera melanjutkan proses pemekaran (yang ternyata sudah cukup lama dinantikan realisasinya) hingga memperoleh putusan finalnya di tingkat pusat, dengan langkah konkrit awal membentuk Tim Kajian Pemekaran Bersama, dapat saja kita sebut ini dengan Konsensus 13 Juni.

Itu Semua Berproses Setelah Lontaran Ide Anda. Bisa Anda Jelaskan, Bagaimana Perkembangan Kemudiannya?
Melihat realitas tersebut, kehadiran artikel yang saya tulis selanjutnya lebih ditujukan untuk menanggapi dan sebagai upaya untuk mengajak semua pihak merefleksikan kembali lebih jauh dan mendalam dinamika perjalanan pemekaran ini dalam konteks hakikat dari otonomi daerah. Dengan harapan bahwa proses demokratisasi ini dapat dilihat sebagai upaya menuju perubahan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat kabupaten pontianak, baik di wilayah calon kabupaten hasil pemekaran maupun calon kabupaten induk.

Dalam gagasan yang saya tuliskan Oktober 2004 itu, bahwa gagasan pemindahan ibu kota, sebetulnya adalah sebagai upaya peningkatan peran penyelenggara pemerintahan dalam memenuhi hak-hak warganya, untuk terlibat lebih merata dan menikmati kue pembangunan yang lebih berkeadilan. Dan pemikiran itu sebetulnya lahir dari kebutuhan yang sama, yaitu keinginan masyarakat agar terciptanya akses publik yang relatif sama dengan penyelenggara pemerintahan.

Tentang Hal Itu, Bagaimana Kondisi di Lapangan Sebetulnya?
Nah, realitas di lapangan justru menunjukkan progressifitas. Format pemekaran ternyata tetap menjadi pilihan publik yang kelihatan sudah tidak bisa ditawar-tawar, dibanding dengan reposisi ibu kota. Meskipun secara mendasar, aspirasi ini pada dasarnya berakar dari faktor yang sama yakni faktor akan tatanan pembangunan yang lebih adil dan mandiri.

Tentu saja perjuangan ini adalah perjuangan politik yang masing-masing memiliki resiko politiknya, terlepas dari kekurangan dan kelebihannya. Ongkos Politik pemekaran yang dianggap lebih mahal dibanding pemindahan ibu kota, ternyata tak juga mampu membendung gelombang aspirasi masyarakat wilayah selatan, untuk terus menerus memperjuangkan pemekaran sebagai pilihan format ideal bagi perubahan yang dikehendaki.

Anda Menyebutkan Adanya Akumulasi Kerinduan. Maksudnya?
Betul. Memang ada hal lain yang juga bisa menjelaskan mengapa aspirasi pemekaran terus menggelembung adalah akumulasi kerinduan akan pusat pemerintahan yang hadir di tengah-tengah mayoritas warga Kabupaten Pontianak. Kenyataan perjuangan warga selatan Kabupaten Pontianak ini sebenarnya telah cukup lama diusung namun telah berulang kali pula kandas alias mengalami kegagalan di perjalanannya.

Inikah yang Menjadi Landasan Anda Kemudian Menggagas Forum Desa?
Saya kira begini memahaminya. Kata kunci yang ingin saya kedepankan, bahwa Forum Desa adalah sebagai Garda Terdepan. Maksudnya, bukanlah tanpa alasan pergeseran wacana ini terjadi, para kepala desa, sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat yang mengusung aspirasi ini melalui sebuah forum, ternyata memiliki alasan yang kuat.

Forum ini hadir karena ada rasa kebersamaan atau common sense, yang bukan hanya dirasakan oleh masyarakat umum, namun juga oleh para pemimpin formal di tingkat desa, sedari tingkatan Dusun, RW, RT, dan lain-lainnya. Nah, di sinilah letak menariknya untuk menjadikan bahan refleksi semua pihak agar melihat lebih jauh substansi dan makna yang terkandung dalam perjuangan ini dalam konteks hakikat otonomi daerah.

Lebih Konkritnya Bagaimana?
Ya. Terlebih lagi prasyarat politik yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pontianak No.08/1998, Tentang Pemekaran Kabupaten Pontianak menjadi tiga wilayah. Maka jelas menjadi modal politik utama dan sebuah keniscayaan bahwa proses pemekaran ini, mau tidak mau, suka tidak suka mesti dilanjutkan, dengan tanpa harus kembali ke titik nol lagi.

Kalau saja kita mau menilik dan melihat lebih jauh, saat gencar-gencarnya pemekaran kabupaten dan kota di berbagai wilayah relatif lebih banyak yang hanya dimotori oleh segelintir elit-elit politik yang seringkali cenderung hanya mengatasnamakan rakyat. Maka yang terjadi sebenarnya adalah proses transformasi kekuasaan belaka, yang kemudian akhirnya lebih cenderung bermuara pada transformasi KKN dari penguasa yang lama ke penguasa yang baru.

Jadi, dalam konteks inilah, kehadiran Forum Kepala Desa Wilayah Selatan di Kabupaten Pontianak berikut perangkat elemen ke bawahnya mulai dari Dusun, RW, RT, dan lain-lain, yang menempatkan dan memerankan dirinya selaku garda terdepan dalam proses perubahan melalui agenda pemekaran ini (agent of change, Pen) sejatinya merupakan sebuah proses demokratisasi. Melalui sebuah forum yang jelas memiliki derajat legitimasi yang kuat dan riil ini, suatu perjuangan untuk perubahan yang berproses dan terjadi di masyarakat tentu lebih mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya melalui mekanisme ‘bottom up’.

Maka dalam konteks perjuangan pemekaran ini setidaknya menjadi refleksi kita semua bahwa perjuangan mewujudkan pemekaran ini lebih mengedepankan kepentingan aspek ‘sosial ekonomi’ masyarakat banyak ketimbang kepentingan ‘politis’ atau ‘sesaat’ dari segelintir elit saja. Dapat diibaratkan mungkin inilah ‘puncak’ perjuangan pemekaran oleh publik di selatan.

Apa Ada Sisi Lain dari Apa yang Telah Anda Kemukakan Tadi?
Begini saya kira. Bahwa selain menggerakkan kesadaran perubahan di tingkat publik akar rumput, perjuangan suatu perubahan melalui wadah ini akan menjadi modal aset yang cukup penting sebagai bagian dari mekanisme check and balances, di mana kesadaran itu akan menggerakkan rakyat untuk mengontrol kekuasaan lebih efektif. Bahkan melalui forum ini, proses pembangunan kesadaran kolektif warga Kabupaten Pontianak di wilayah selatan dapat terbangun secara massif.

Di mana kesadaran sesama warga di kabupaten yang baru untuk dapat saling berbagi dan bekerjasama dalam mengolah dan menikmati kue pembangunan, khususnya antar wilayah, sebagai modal sosial utama.

Bagaimana Anda Melihatnya Ditinjau dari Sudut Euforia Otonomi Daerah?
Ya. Dalam kerangka otonomi daerah, bangunan forum semacam ini jelas sebagai bagian dari kekuatan civil society, yang dapat menjadi alat untuk mengurangi gap pemahaman atau proses berpikir antara struktur kekuasaan di tingkat elit dengan aspirasi dan keinginan di tingkat akar rumput. Sesuatu pemandangan yang agak jarang terjadi.

Kehadiran forum ini sebaiknya tidak hanya untuk misi mewujudkan kehendak pemekaran saja. Namun lebih jauh dari itu eksistensinya dapat pula menjadi kekuatan permanen yang mampu memerankan dirinya sebagai salah satu penyeimbang terhadap kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak oleh struktur kekuasaan sebagai penyelenggara pemerintahan pasca terwujudnya pemekaran nantinya.

Ringkasnya bangunan forum semacam ini jika terus menerus solid dan permanen akan sangat bermanfaat dalam mempersiapkan tatanan publik yang lebih positif ke depannya. Inilah yang kemudian dibuktikan dengan betul-betul terwujudnya Kabupaten Kubu Raya sekarang.

Anda Mengatakan, Prakarsa Anda untuk Hadirnya Kabupaten Kubu Raya, di Mana Substansi Kajian sebagai Alat. Bisa Anda Jelaskan?
Maksud saya itu begini. Bahwa di sisi lain, kehendak dan sikap politik penyelenggara pemerintahan untuk membiayai proses pengkajian pemekaran wilayah dalam APBD 2005 ketika itu, adalah sebuah langkah awal yang perlu mendapat apresiasi. Namun tetap harus terus dikawal dan dilanjutkan dengan kerja-kerja konkrit.

Tetapi, jika kita mengeksplornya lebih dalam mengapa dan apa dasar aspirasi ini muncul, sebenarnya kegiatan kajian hanya sebagai salah satu alat. Kegiatan kajian atau penelitian awal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemda No.32 Tahun 2004 dan PP 129/2000 sebenarnya lebih sebagai faktor pendukung untuk mencari dan melihat gambaran bagaimana potensi dan pola pembangunan dapat dikembangkan ke depan. Maka hasil kajian ini menjadi sangat penting sebagai bahan utama (pasca pemekaran kemudian) baik bagi penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif) maupun bagi seluruh stake holder sampai ke tingkat bawah baik daerah hasil pemekaran maupun daerah kabupaten induk agar mampu mempersiapkan, mempetakan, dan menggali lebih optimal segala potensi SDA dan SDM yang dimiliki masing-masing wilayah dalam menyelenggarakan otonomi daerahnya.

Mengapa Demikian?
Ya, jelas. Sebab, pemekaran praktis menimbulkan konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan mendasar di kedua wilayah dengan berbagai efeknya. Dalam kaitan ini pula kajian oleh eksekutif sebagaimana disyaratkan dalam UU dan PP tersebut juga akan berperan penting terhadap kebijakan berapa besarnya dan berapa lama. Dalam hal ini, kan paling lama lima tahun, di mana daerah kabupaten baru hasil pemekaran ini akan dibantu pembiayaannya melalui APBD kabupaten induk nantinya, dan keputusan ini akan tertuang dalam UU Pemekaran atau Pembentukan kabupaten baru tersebut.

Menurut Anda, Lebih Konkritnya Bagaimana?
Jadi begini saya kira. Dari sisi prosesnya, kajian tersebut sebenarnya hanyalah lanjutan dan penyesuaian saja dari kajian yang cukup komprehensif yang pernah dilakukan Tim Eksekutif pada 1997 sebelumnya. Karena basis datanya lebih bersifat kuantitatif. Hanya saja secara metodologis perlu menyesuaikan dengan kriteria, indikator dan sub indikator sesuai ketentuan PP 129/2000 sebagai sandarannya.

Jadi, yang terpenting disini, bukanlah proses kajiannya tapi yang menentukan pemekaran atau tidak adalah pertemuan kehendak politik para elit dengan aspirasi masyarakatnya. Di sinilah letak sensifitas para pemimpin politik dituntut.

Menurut Anda, Apa Sebetulnya Hakikat Otonomi Daerah Itu Sendiri?
Saya kira, kalau saja hakekat otonomi dipahami sebagai ruang di mana kreativitas sebuah daerah untuk mampu menghidupi dirinya, maka kekhawatiran akan terancamnya daerah kabupaten induk untuk menyelenggarakan otonomi daerah, pasca pemekaran, pada dasarnya tidak cukup beralasan.

Saya melihatnya dalam beberapa sudut pandang. Pertama, karena daerah calon kabupaten induk yang selama ini sebagai ibukota kabupaten secara faktual telah siap dan terbangun infrastruktur atau sarana prasarana pemerintahan maupun pusat pelayanan publiknya di berbagai bidang, di samping itu mesti dipahami bersama bahwa sistem keuangan seperti yang tercantum dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pada dasarnya telah menjamin proses desentralisasi itu sendiri, karena alokasi pembiayaan terutama melalui DAU yang rumus bakunya tertuang dalam PP 104/2004 tidak mempengaruhi alokasi pembiayaan secara mendasar terhadap kabupaten yang dimekarkan karena mendasarkan pada Kebutuhan Daerah Otonom bersangkutan yang dihitung berdasarkan empat indikator utama, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, indeks tingkat kemiskinan, dan, indeks rata-rata harga-harga yang berlaku di daerah otonom itu.

Dengan sistem keuangan ini memberikan jaminan daerah yang PAD- nya sangat minus sekalipun, akan tetap mampu terselenggaranya otonomi daerah sesuai kebutuhan daerahnya. Contoh nyata saja, data mengatakan, pembiayaan pembangunan di berbagai kabupaten termasuk Kabupaten Pontianak ketika itu masih sangat ditopang atau bergantung pada alokasi DAU dan DAK, rata-rata rasio PAD terhadap total APBD hanya berkisar 3—4 persen. Sedangkan 96 persennya masih bersumber dari DAU.

Apa Sebetulnya yang Dimaukan Teori yang Disebutkan Tadi?
Yang jelas digariskan. Bahwa, kebutuhan pembiayaan terhadap suatu daerah otonom bagaimanapun tetap akan berbanding lurus dengan kondisi daerah otonom bersangkutan. Mesti diingat, bahwa, semakin kecil jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemiskinan, indeks harga maka semakin kecil pula kebutuhan daerah yang bersangkutan dalam penyelenggaraan otonomi daerahnya.

Dampaknya Bagi Pemekaran Daerah?
Justru pemekaran akan berdampak positif bagi masyarakat di kedua wilayah. Baik calon kabupaten hasil pemekaran maupun kabupaten induk, dikarenakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien karena rentang kendalinya lebih terjangkau, sehingga masyarakat akan lebih terurus dan terperhatikan dengan lebih baik karena konsentrasi penyelenggaraan pemerintahan akan lebih terfokus dan maksimal.

Dan yang tidak kalah pentingnya, multi efek dari hakikat otonomi daerah itu sendiri agar baik penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif, Pen) maupun seluruh stake holder di daerah otonom bersangkutan termotivasi untuk lebih kreatif memanfaatkan secara lebih optimal segala potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing yang bermuara pada peningkatan pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dengan lebih baik.

Karenanya, pemekaran sebagai jalan menuju perubahan kehidupan masyarakat yang lebih baik, hendaknya pula dimaknai sebagai format ideal dan bersifat win-win solution.

JEJAK SEJARAH DESENTRALISASI DAN OTONOMI ARUS BAWAH

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Kubu Raya
oleh: Syafaruddin Usman MHD

Selasa 17 Juli 2007. Momentum yang paling bersejarah bagi masyarakat desa-desa pesisir Kalimantan Barat. Pada hari itu, Kabupaten Kubu Raya, disahkan. Pengesahan itu menandai akan dibentuknya sebuah pemerintahan baru. Selanjutnya, dengan sedikit proses, masyarakat desa-desa pesisir itu akan dapat merasakan pelayanan publik yang lebih mudah. Momentum itu juga mengingatkan, bahwa bukan kali itu saja Kabupaten Pontianak mekar. Sebelumnya, kabupaten ini telah merelakan kehilangan separuh atau 55 persen wilayah bagian timurnya untuk berdiri sendiri menjadi Kabupaten Landak pada 1999. Maka pada hari itu, Kabupaten Pontianak kembali kehilangan 73 persen wilayahnya yang tersisa seluas 6985,2 km di bagian selatan yang mekar dengan nama Kabupaten Kubu Raya.

Kabupaten baru dengan nama Kubu Raya ini terdiri dari sembilan kecamatan meliputi Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Terentang, Kubu, Batu Ampar, Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Kakap dan Teluk Pakedai, dengan ibukotanya Sungai Raya. Terdiri pula dari 106 desa dengan minimalnya 370 dusun.

Pemekaran Kubu Raya diperjuangkan karena alasan peningkatan jumlah penduduk, wilayah yang luas, tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, dan pelaksanaan pembangunan yang lebih merata, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemisahan itu diharapkan rentang kendali pemerintahan yang terlampau panjang dapat dipotong.
Memang salah satu alasan pemekaran atau pemisahan Kubu Raya dari Kabupaten Pontianak adalah jauhnya jangkauan. Rentang antara pusat Kabupaten Pontianak, Mempawah, bagi masyarakat wilayah pantai selatan terlalu jauh. Dari ujung Kubu ke Mempawah memerlukan waktu yang panjang. Tidak cukup satu hari kalau hendak berurusan. Biaya yang diperlukan juga tidak sedikit. Masyarakat memang kerap mengeluh karena itu.

Selain itu, keluhan juga muncul karena ada anggapan wilayah pantai selatan ini kurang mendapat perhatian. Kesan yang pernah muncul pembangunan wilayah selatan tidak maksimal. Tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah yang berkuasa di Mempawah. Masyarakat juga maklum terlalu luasnya daerah, perhatian tentu akan payah. Banyak juga hal yang harus ditangani. Bagi-bagi pun juga akan lebih banyak.

Ketika wilayah administrasi bisa lebih dekat mereka berharap pusat pembangunan juga akan lebih dekat. Pelayanan publik seperti yang memang diharapkan dari kedekatan itu diharapkan akan lebih baik. Harapan itu belakangan lebih banyak terpulang kepada orang-orang Kubu Raya. Sejak pembentukan wilayah disahkan, kini tanggung jawab itu ada pada pundak semua orang di sana. Empat dari sembilan kecamatan, terutama yang berada di sisi selatan kabupaten baru ini, hanya dapat dijangkau dengan sarana transportasi air karena keterbatasan jalan raya. Jumlah desa yang sulit diakses oleh sarana kesehatan pun lebih banyak berada di daerah baru ini.

Orang-orang Kubu Raya harus berpikir bahwa rentang yang dekat bukan tujuan akhir pemekaran. Tujuan akhir pemekaran adalah bagaimana pelayanan bisa diberikan dengan lebih maksimal. Bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dari yang diperoleh sebelumnya. Dan pada gilirannya masyarakat mendapatkan kemudahan, rakyat adil makmur dan sejahtera. Bagi Kabupaten Kubu Raya, modal untuk mewujudkan hal itu ada. Kubu Raya cukup punya potensi untuk itu. Kualitas SDM Kubu Raya pasti jauh lebih Kesempatan mengenyam pendidikan sudah terbuka sejak dulu. Bahkan di Kubu sendiri, sejak masa kolonial Belanda sudah ada Volkschool di sana.

Dari hitung-hitungan di atas kertas, semula, cikal bakal Kabupaten Kubu Raya sangat mendominasi kegiatan perekonomian kabupaten induk. Berdasarkan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2004, sumbangan sembilan kecamatan yang kemudian menjadi kabupaten baru ini terhadap kegiatan ekonomi kabupaten induk mencapai 68 persen. Industri kayu yang mayoritas berada di Kecamatan Sungai Raya, yang sekarang ibukota kabupaten termuda di Kalbar ini, selama ini menjadi kontributor utama dalam industri pengolahan sekaligus perekonomian keseluruhan di Kabupaten Pontianak. Dengan kata lain, sektor sekunder pengolahan kayu menjadi lokomotif perekonomian Kabupaten Pontianak.

Dari sisi demografi, penduduk yang melimpah menjadi modal tersendiri. Dengan resminya kabupaten ini, maka 69 persen atau 477.167 jiwa berubah status menjadi penduduk Kubu Raya. Jika seluruh penduduk di golongan usia produktif memiliki keterampilan dan pendidikan untuk dapat mengembangkan usahanya masing-masing, tentu akan menjadi kekuatan tersendiri bagi Kubu Raya. Apalagi jika nanti penduduk berusia sekolah bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas sebagai bekal masa mendatang mengingat lebih banyak fasilitas pendidikan berada di daerah baru.

Mayoritas penduduk kabupaten baru ini berdomisili di ibukota, Kecamatan Sungai Raya. Pada saat industri kayu masih beroperasi dengan lancar dan menjadi penggerak utama perekonomian, pabrik-pabrik pengelolaan kayu membutuhkan pekerja dalam jumlah besar dan terus mengundang pencari kerja untuk datang dan membangun hidup di kecamatan ini. Tak mengherankan, kepadatan penduduk kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak ini adalah paling tinggi. Tak kurang 211 jiwa/km2. Juga mempunyai laju pertumbuhan penduduk paling cepat, yakni 3,38 persen (2004) dibandingkan dengan kecamatan lain, baik di Kabupaten Pontianak maupun di Kubu Raya sendiri kemudiannya.

Sumber Daya Manusia di Kubu Raya inilah yang akan menjadi penggerak pembangunan wilayah. SDM inilah yang kemudian akan membuat Kubu Raya menjadi maju mengejar kabupaten lain. SDM inilah yang akan membuat sistem baru diciptakan di sana. Sekalipun mungkin di sana-sini sistem lama birokrasi akan terbawa juga. Dengan mekarnya Kubu Raya, ini pula di tahap awal yang merupakan tugas sulit untuk pemerintahan baru: merealisasikan pergeseran sektor pertanian, perkebunan dan kelautan menjadi pengganti industri kayu yang selama ini menjadi primadona atau tumpuan kegiatan perekonomian serta mencari cara untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang berlimpah agar tidak terjadi pengangguran hebat. Sementara itu, pekerjaan rumah Kabupaten Pontianak adalah bagaimana untuk bertahan hidup meskipun sumber utama perekonomian daerah sudah hilang.

Banyak kalangan yang optimis kemungkinan itu bisa diwujudkan bagi Kubu Raya. Asalkan para pendiri, perintis, para elit di Kubu Raya mau memperhatikan hal itu. Sebagai daerah otonom baru (bahkan terbaru), penciptaan sistem kerja tersendiri yang terbaik sangat mungkin diwujudkan. Susah, tetapi jelas bisa dilakukan. Terlebih jika motivasi untuk mewujudkan hal itu kuat, sekuat semangat membentuk kabupaten ini dulunya. Apalagi jika motivasi itu juga diperlihatkan seperti mereka perlihatkan ketika mengkritik sistem briokrasi yang diterapkan selama ini yang tidak memuaskan.

Hadirnya Kabupaten Kubu Raya (2007), sebagaimana juga Kabupaten Landak (1999), tak terlepas dari Kabupaten Pontianak (1958) dalam lintasan sejarahnya. Kabupaten Pontianak lahir dari tiga kewedanaan atau swapraja atau onder afdeeling, dalam tahun 1958. Masing-masing Mempawah, Landak dan Kubu. Ibukota kala itu berkedudukan di Kotapraja Pontianak. Pertimbangan, secara administratif berada di wilayah Ibukota Propinsi Kalimantan Barat itu, maka ibukota kabupaten ini harus dipindahkan. Saat itu, mengemuka banyak aspirasi. Sehingga ada empat calon ibukota yang diajukan. Masing-masing Mempawah, Ngabang Landak, Kubu dan Anjongan. Musyawarah I Front Nasional Kabupaten Pontianak kemudian melakukan semacam survey. Keputusan terakhir, Mempawah ditetapkan sebagai ibukota kabupaten tersebut (1962). Pertimbangan mendasar, Mempawah dapat mengakomodir wilayah timur (Landak) dan selatan (Kubu dan sekitarnya).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swapraja Tingkat II atau DPR Daswati II Pontianak periode pertama, merupakan analog dari hasil Pemilu 1955 untuk wilayah yang kemudian sebagai Kabupaten Pontianak. Keanggotaan masing-masing dari Persatuan Dayak (PD) 12 orang, terdiri dari H Sazali Osman, Amin Kawi, Seleng Muda, Datjing Tadjim, Safei Sahuddin, Amin Amer, Saebar Asam, Sinjor Mantar, Armaja Joesef Serail, J Djantan, P Daros dan Ibrahim Bodjek. Partai Masyumi 7 orang: Daeng M Noor Gelindong, Ab Razak, M Joesoef Alie, H Alie, Ja’ Moendit, Kiman Ab Kusno, dan, A Rachman Tani. PNI 4 orang: Abi Hurairah Fattah, Gusti Mochtaruddin Amar, Kadaruddin B. Mundit dan Atmo Omar. NU 3 orang: Abubakar Salman, Zainuddin dan Matlias Atjan. PKI Daud Kasim, PSI Sjarief Alwi AMS, dan IPKI Mohammad Saie Jasin.
Saat mengemukanya aspirasi pemindahan ibukota, mereka yang berupaya agar ibukota berkedudukan di Ngabang terdiri dari, selanjutnya sebagai Pendukung Pertama, masing-masing J Djantan (PD Air Besar), Sinjor Mantar (PD Menyuke), Armaja Joesef Serail (PD Ngabang), Amin Amer (PD Sengah Temila), Kadaruddin B Mundit (PNI Ngabang), Saebar Asam (PD Sengah Temila), Ja’ Moendit (Masyumi Ngabang) dan Seleng Muda (PD Toho). Seleng Muda ditetapkan sebagai Juru Bicara Pendukung Pertama dari kelompok ini.

Menelisik ke belakang, pembentukan Kabupaten Kubu Raya memiliki sejarah dan perjuangan yang cukup panjang. Kini sudah terwujud dengan Keputusan DPR RI yang menerima dan menyetujui RUU Pembentukan Daerah Otonom Kubu Raya menjadi UU dalam Sidang Paripurna 17 Juli 2007 silam. Gedung Nusantara II DPR/MPR RI di Senayan Jakarta menjadi saksi bisu. Pada hari itu penuh sesak. Ribuan pasang mata menyaksikan dan seksama menyimak Wakil Ketua Komisi II DPR RI H Fachruddin membacakan laporan komisinya, yang kemudian ditanggapi 10 fraksi melalui juru bicaranya masing-masing dalam tanggapan akhir fraksi mereka, tentang pembentukan daerah otonom baru. Hari itu dilangsungkan Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno.

Suasana yang cukup tegang semula. Dari 16 kabupaten/kota yang diusulkan, hanya delapan, salah satunya Kubu Raya, yang resmi disahkan. Maka, hari itu merupakan hari yang amat bersejarah bagi masyarakat Kubu Raya khususnya. Wacana pemekaran yang mulai kembali diwacanakan sosok muda, Muda Mahendrawan SH, dan digiring melalui Forum Desa (semula Forum Kepala Desa) pada 2004, telah berhasil nyata dan terwujud. Ini merupakan buah penuh perjoangan dan kebersamaan dalam kebersamaan menghadapi berbagai tantangan dan rintangan.
Hari paling bersejarah bagi masyarakat Kubu Raya itu pun telah tiba. Setelah berhari-hari, pekan dan bulan merangkai tahun saling adu argumentasi untuk mewujudkan pondasi nan kukuh bagi desentralisasi dan otonomi nyata bagi terwujudnya Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 14.00, 17 Juli 2007, H Fachruddin naik ke podium. Di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, dia menyampaikan laporan Panitia Khusus tentang hasil pembahasan Rancangan Undang Undang, termasuk di dalamnya Kabupaten Kubu Raya. Laporan ia paparkan secara sistematis, sehingga berjalan mulus dan bagus.

Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir tanda persetujuan RUU tersebut disahkan menjadi Undang Undang. Hampir tiga jam berselang, Soetardjo mengetuk palu tanda pengesahan, dan ungkapan syukur tanda kegembiraan, bahkan histeris, pun membahana berkumandang dari segenap peserta sidang. Juga sejumlah tokoh masyarakat Kubu Raya, Pemkab dan pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak, serta tentunya sang maestro Muda, semuanya larut dalam gembira dan haru. Di antara mereka saling bersalaman, berpelukan, dengan mata sebagian di antaranya tampak berkaca-kaca. Lebih dari itu, spontan mereka merangkul dan mengelu-elukan Muda sebagai luapan kegembiraan atas hasil jerih payah rintisan sang penggagas awal yang berhasil mempersembahkan bukti nyata di hadapan ratusan pasang mata yang menyaksikan kejadian bersejarah itu saat tersebut.

Tak kurang, Gubernur Kalimantan Barat H Usman Jafar menyatakan rasa syukurnya bahwa RUU Pembentukan Kabupaten Kubu Raya akhirnya selesai dan disahkan. Mengenai adanya elemen masyarakat, bahkan segelintir elit, yang terkesan menolak, ia melihat hal itu wajar karena bagian dari demokrasi. Ia menegaskan bahwa yang menolak hanya sedikit dan sebagian besar menerima dengan penuh rasa syukur.

Adalah tokoh sepuh M Sood Djafar berharap, pembangunan di Kubu Raya yang selama masih berada dalam kandungan kabupaten induknya terkesan kurang optimal diperhatikan, segera bisa bergulir. Kehadiran UU Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, kata dia, seyogyanya mampu mempercepat pembangunan di Propinsi yang juga tengah mengupayakan pemekaran diri menuju Propinsi Kapuas Raya itu. Ke depan, harap Tok Alang sapaan akrabnya, Kubu Raya bisa membangun seperti daerah-daerah lain di Indonesia. Sebab, Kubu Raya punya tak sedikit alasan untuk maju. Antara lain karena sumber daya alamnya yang melimpah. Jika itu bisa dikelola dengan baik, ujarnya, mereka yakin Kubu Raya akan tumbuh menjadi wilayah yang maju, papar saksi sejarah itu kepada Penulis. Dia pun menaruh harapan, tak ada kelompok yang mementingkan diri sendiri. Pikirkan kepentingan rakyat banyak, sarannya.

Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, desentralisasi telah menjadi masalah antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam tahun 1903, rezim penjajah menerbitkan UU Desentralisasi dikenal luas dengan nama Decentralisatie Wet, guna memenuhi tuntutan daerah agar dapat mengurus diri mereka sendiri. UU itu diikuti oleh peraturan berikutnya, Decentralisatie Besluit (S.1905/137) serta Local Ordonantie (S.1905/181).

Seperangkat aturan tersebut dianggap belum memadai. Oleh karena hanya sebagian kecil saja hak pengelolaan keuangan yang diserahkan kepada daerah. Selain kewenangan lainnya, juga masih terbatas. Oleh sebab itu daerah menuntut kewenangan yang lebih luas. Tuntutan akan desentralisasi yang lebih luas tersebut dijawab oleh pemerintah pusat pada 1922 dengan dikeluarkannya UU Reorganisasi Daerah atau Wet Op Bestuurshervorming Wet (S.1922/216). UU ini memungkinkan pembentukan daerah-daerah otonom yang lebih besar dari bentuk Gewes menjadi Province atau Propinsi, serta memungkinkan dibentuknya daerah atau wilayah administratif. Berdasarkan UU itu pula dikeluarkan peraturan atau Ordonantie Nomor 216 Tahun 1922, mengenai pembentukan pemerintahan daerah meliputi Sumatera, Borneo (Kalimantan) dan wilayah Bagian Timur yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur.

Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan keputusannya Nomor 352 dalam Staatsblad 1938 menetapkan Borneo Gouvernement atau Propinsi Administratif Borneo dengan ibukotanya di Banjarmasin. Wilayah ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu Karesidenan Selatan dengan ibukota Banjarmasin, dan Karesidenan Barat dengan ibukota Pontianak. Kedua wilayah itu masing-masing dipimpin seorang residen. Oleh sebab itu sejak 1 Juli 1938 Kalimantan Barat berstatus sebagai karesidenan atau residentie sebagai bagian dari pemerintahan Propinsi Borneo.

Dalam perkembangan selanjutnya, pasca Perang Dunia II, masa transisional di Kalimantan Barat, daerah ini menyandang status sebagai Daerah Bagian, dengan nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat. DIKB ini merupakan federasi dari 12 swapraja dan 3 neoswapraja. Di antaranya terdapat Swapraja atau Onder Afdeling van Mempawah, Landak dan Koubou. Kemudian, atas tuntutan rakyat Kalimantan Barat, Dewan Kalimantan Barat menyerahkan semua hak dan kekuasaannya kepada pemerintah RIS 7 Mei 1950 melalui Surat Keputusan Nomor 234/R dan Nomor 235/R.

Dengan demikian, maka Kalimantan Barat yang sebelumnya memiliki status sebagai Daerah Istimewa yang ditetapkan melalui Beginselenverordening Nomor 179/DW tanggal 22 September 1947, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 10 Mei 1950. Perkembangan ini membuat Menteri Dalam Negeri RIS mengeluarkan Surat Keputusan Nomor BZ-17/2/47 tanggal 24 Mei 1950 yang menetapkan segala hak dan kewajiban yang sudah tak dapat dijalankan lagi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan semua kelengkapannya dijalankan untuk sementara oleh seorang residen (R Boediardjo) yang berkedudukan di Pontianak. Melewati kurun delapan bulan menjadi daerah bagian dalam lingkungan negara federal, Kalimantan Barat kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor Pem/20/6/10 tanggal 8 September 1951 membagi wilayah Kalimantan Barat menjadi enam Kabupaten Administratif, salah satunya adalah Kabupaten Pontianak. Pada 1962, seluruh swapraja atau onder afdeeling di daerah Kalimantan Barat dinyatakan hapus, oleh karena Wedana yang ditunjuk sebagai Kepala Swapraja masing-masing (Mempawah, Landak dan Kubu) telah menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya kepada Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili para Bupati Kepala Daerah di masing-masing kabupaten. Dan sejak saat itu seluruh onder afdeling atau swapraja atau kewedanaan dinyatakan tidak ada lagi. Dan Kabupaten Pontianak masih beribukota di Kotapraja Pontianak, karena itu kabupaten ini dinamakan dengan Kabupaten Pontianak sebagai penjelmaan dari tiga bekas swapraja: Mempawah, Landak dan Kubu.

Para tokoh yang pernah menduduki posisi penting sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pontianak sejak 1951 hingga sekarang, masing-masing:

1. Wibowo Kepala Daerah 1951—1953
2. R. Soedjarwo Kepala Daerah 1953—1954
3. RPN Loemban Tobing Kepala Daerah 1954—1956
4. Raden Koesno Kepala Daerah 1956—1960
5. A. Djelani Bupati Kepala Daerah Tk II 1960—1968
6. Gusti Usman Idris Bupati Kepala Daerah Tk II 1968—1973—1978
7. H. Moch. Atta Subrata Bupati Kepala Daerah Tk II 1978—1983
8. Drs. H. Muchali Taufiek Bupati Kepala Daerah Tk II 1983—1988
9. Drs. H. Djawari Bupati Kepala Daerah Tk II 1988—1993
10. Drs H Henri Usman Msi Bupati Kepala Daerah Tk II 1993—1998
11. Drs Cornelius Kimha Msi Bupati Kepala Daerah Tk II 1998—2004
12. Drs H Agus Salim MM Bupati Kepala Daerah 2004—2009

Pada 24—25 September 1962 di Pontianak dilangsungkan Musyawarah Kerja I Front Nasional Daswati II Pontianak yang hasilnya disampaikan ke DPRD-GR untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah di Jakarta. Selanjutnya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 51/I/9—11 tanggal 5 Februari 1963 diadakan peninjauan kembali letak ibukota Kabupaten Pontianak di Pontianak dan selanjutnya dipindahkan ke Mempawah, setelah menyisihkan calon ibukota lainnya Ngabang, Kubu dan Anjongan.

Perjalanan kurun waktu panjang antara 1963—1998, akhirnya terbit Keputusan Politik DPRD Kabupaten Pontianak Nomor 9 Tahun 1998 tentang menerima dan menyetujui pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak dalam rangka pembentukan calon Kabupaten Daerah Tingkat II Mempawah, Landak dan Kubu. Akan tetapi, pasca itu, nyaris tak terdengar lagi upaya lebih serius untuk mewujudkan terbentuknya masing-masing tiga calon kabupaten tersebut secara serius.

Dalam perjalanan kemudian, secara geografis wilayah Kabupaten Pontianak terbilang luas. Di sisi demografis, memiliki kepadatan penduduk yang cukup besar. Karena itu, awal 1990-an kembali digemakan keinginan untuk pemekaran kabupaten ini. Dan paling awal, masyarakat Landak berkeinginan agar berkabupaten sendiri atau pisah dari kabupaten induknya.
Keinginan atau aspirasi rakyat tersebut, pada 1998, oleh DPRD Kabupaten Pontianak diakomodir dengan keputusan, Kabupaten Pontianak akan dimekarkan dalam tiga kabupaten. Ketika itu, masing-masing Kabupaten Pontianak di Mempawah, Landak di Ngabang dan Kubu di Kubu. Namun yang terjadi, Landak lebih dulu terbentuk dan resmi memisahkan diri dari kabupaten induknya pada 1999 pasca reformasi.

Kubu, satu dari tiga kabupaten yang direncanakan, mengalami penundaan. Keengganan kalangan elit di kabupaten induk, mengingat potensi wilayah selatan ini merupakan lumbung kehidupan kabupaten induk sendiri. Mengingat Landak telah memisah, harapan besar tergantung di wilayah selatan. Potensi alam dengan aktifitas perkayuan di wilayah ini, merupakan sumber penghasilan yang sangat menjanjikan. Ditunjang SDA lainnya dari kawasan ini.

Dibandingkan dengan Kecamatan Sungai Raya di Kubu Raya sekarang, misalnya, Kota Mempawah yang sekarang terletak di Kecamatan Mempawah Hilir ini jauh ketinggalan. Mempawah yang menjadi ibukota kabupaten sejak 5 Februari 1963 ini, belakangan semakin sunyi. Sungai Raya berkembang pesat sebagai sentra perdagangan dan peindustrian. Hal ini dimungkinkan karena secara geografis kecamatan yang sejak 17 Juli 2007 resmi sebagai ibukota Kabupaten Kubu Raya ini lebih strategis. Perjalanan darat dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya jauh lebih dekat, dan berbagai kecamatan di Kubu Raya mudah menjangkaunya bila dibandingkan harus ke Mempawah.

Demikian pula perjalanan darat dari Ibukota Propinsi Kalimantan Barat ke kawasan tenggara dan timurnya di Kabupaten Landak, Sanggau, Sintang, Sekadau dan Kapuas Hulu pasti melewati Sungai Ambawang, melalui jalan trans-Kalimantan. Begitupun untuk menuju ke pantai selatan Propinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, pasti melewati Rasau Jaya. Melihat kenyataan ini, tak urung Kabupaten Kubu Raya oleh sebagian masyarakat sejak semula dikatakan lebih layak menjadi ibukota Kabupaten Pontianak, ketimbang Mempawah dulunya.

Sejak semula Kecamatan Sungai Raya yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak, telah mengalami perkembangan begitu pesat. Wilayah kecamatan ini dulunya merupakan pusat industri pengolahan yang berbasis bahan baku dan hasil hutan lainnya, serta hasil pertanian. Komoditas yang berbahan baku kayu dan karet menjadi andalan Kabupaten Pontianak dulunya berasal dari daerah-daerah calon Kubu Raya sekarang.

Ke depan, sedikitnya perekonomian Kabupaten Kubu Raya akan ditopang oleh empat hal, yaitu industri pengolahan nonmigas, hasil hutan, hasil laut dan sungai, serta perdagangan besar dan eceran. Industri pengolahan di kabupaten ini yang berbasis bahan baku kayu dan hasil hutan untuk menepis kendala yang dialaminya selama merosotnya sektor ini, menurut Muda sang konseptor, akan dilakukan upaya produktif agar tak menggantungkan nasibnya dari kabupaten lain di Propinsi Kalimantan Barat dan propinsi lain di Pulau Kalimantan yang masih kaya sumber daya alam hutannya.

Sebagai perbandingan, katanya suatu ketika, besarnya kegiatan ekonomi di sektor industri pengolahan ini, itulah dulu yang mendapat perhatian cukup serius dari kabupaten induk. Oleh karena industri pengolahan berhubungan erat dengan distribusi, transportasi dan sebagainya, inilah yang memanjakan kabupaten induk seakan mengabaikan penggalian potensi lain yang dimilikinya.
Pasca terbentuknya daerah otonom Kabupaten Landak di Ngabang, 1999, wacana atau tuntutan pembentukan Kabupaten Kubu nyaris tak terdengar. Sesayup sampai masih ada disuarakan, namun kemudian menghilang begitu saja dari belantika perpolitikan daerah saat itu. Memang tak dipungkiri, dalam tahun 2003, ada semacam booming yang dinamakan wacana Sukaraya. Namun, karena pengusungannya tak mengakar ke bawah, lagi-lagi wacana ini mengalami kesunyian dari kesendiriannya. Maka, pupus kembali harapan untuk menjadi kabupaten sendiri bagi Kubu saat itu.

Saksi sejarah perjalanan Kabupaten Kubu Raya, M Sood Djafar (86 tahun), sedikitnya mencatat pra terbentuknya KKR 17 Juli 2007, ada empat kali upaya untuk itu. Semuanya kandas di tengah jalan. Semuanya seakan tidak mengakar dan tak menyentuh ke lapisan akar rumput, yang justru memiliki legitimasi cukup kuat. Secara politis, keengganan lagi-lagi dari kalangan elit di kabupaten induk, sangat kentara. Mereka seakan belum rela melepaskan wilayah selatan yang sangat menjanjikan ini. Atau, wilayah yang dimaksudkan Tuan Kubu Syarif Idrus al Idrus peletak dasar Negeri Koubou (baca: Kubu) dalam 1720 sebagai Negeri bawah Angin yang Hijau Subur dan Makmur.

Adalah sosok muda, Muda Mahendrawan, yang dalam 2004 menggelindingkan sebuah pemikiran melalui artikelnya. Muda yang kesehariannya sebagai praktisi notaris, yang saban saatnya setiap hari berkecimpung dengan aneka persoalan masyarakat di wilayah kerjanya di daerah yang sekarang bernama Kubu Raya, mafhum betul, apa keinginan rakyat setempat sesungguhnya.

Muda seakan tak membiarkan kenyataan demikian terus berlanjut. Dua opsi yang ditawarkannya, meski dengan nada datar namun begitu menukik hingga ke ulu hati kebijakan politik ketika itu: pemindahan kembali posisi ibukota, atau pemekaran dengan segera! ”Bisa jadi, karena selama ini terlalu manja dan dimanjakan dengan sumber daya alam dan manusia serta potensi wilayah selatan, sehingga lemah kreatifitas para elit di kabupaten induk untuk menggali potensi yang ada di kabupaten induk”, alasan Muda.

Pendiri dan ketua dari Lembaga Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Kalbar (LSPPW-KB) itu berpikiran, bahwa selain berbagai aspek politik, yang paling urgen adalah landasan Acces to Justice. ”Ini penting. Kenapa? Karena ibukota kabupaten Pontianak (Mempawah) nyatanya berada di wilayah ujung utara kabupaten. Beda ketika Landak masih gabung”, ungkapnya. Secara geografis ada sembilan kecamatan di wilayah selatan. Menurut perhitungan, sedikitnya 68 persen penduduk Kabupaten Pontianak menetap tersebar di wilayah selatan ini. Demikian halnya PAD. ”PAD sangat besar berasal dari eksploitasi di wilayah selatan”, jelas Muda. Namun nyatanya, terjadi kesenjangan pengelolaan PAD untuk pembangunan. Sebaliknya yang mendapatkan prioritas pembangunan justru lebih banyak di utara, ungkapnya.

Apa yang diungkapnya itu memberikan kesan, Kabupaten Induk dengan segala kelemahannya di wilayah utara, untuk menghidupi diri menjadi ”mentereng” lebih menyedot potensi wilayah selatan. Sementara, selatan sendiri seakan terabaikan. Tak terlampau dihiraukan, begitulah kesan yang ditangkap dari garis bawah pemikirannya. Dan yang paling penting pula, adalah rentang kendali pemerintahan. Sangat jauh bagi wilayah selatan, sehingga pelayanan publik seakan tak adil dan kurang merata. ”Harusnya pusat pemerintahan berada di wilayah yang secara geografis dan demografis lebih luas dan banyak”, jelas Muda beberapa waktu lalu.

Jika keinginan masyarakat eks Swapraja Landak melalui pemukanya di tahun 1960-an awal berpisah dengan kabupaten induk karena faktor keadilan atas SDM dan SDA mereka, maka kenyataan itu terulang pula, sebagai salah satu entri poin alasan, manakala kabupaten yang kemudian dinamakan Kubu Raya diperjuangkan kembali. Memang, mulanya wacana pemekaran bukan menjadi alternatif atau pilihan terbaik bagi masyarakat di selatan.

Mengapa demikian? Alasannya, wacana pemekaran masih sulit diterima oleh elit politik kabupaten induk. Maka, tawaran yang menohok itu, yang diusulkan adalah reposisi ibukota kabupaten dengan berbagai pertimbangan teknis di lapangan. Ditambah, keterwakilan politik. Juga secara sosial ekonomi masa depan investasi dan lain sebagainya, adalah kerangka acuan yang semakin mengkristal. Di sudut perekonomian, investasi ekonomi paling besar ada di wilayah selatan. Sedangkan secara administratif mereka harus berurusan di Mempawah dengan menyita tak sedikit waktu dan juga biaya mahal.

Apa yang ada di lapangan, kenyataan itulah yang dipertajam Muda dengan ujung penanya menuliskan dua opsi yang disebutkan tadi. Tentunya tak habis di situ saja. Bukan sebatas melempar bola. Namun, Muda lebih jauh mengawal bagaimana menggolkan bola secara optimal. Maka, di sinilah bedanya dengan upaya-upaya terdahulu untuk mempersembahkan kabupaten termuda di Kalimantan Barat pra Pemilu 2009 ini.

Belajar dari kegagalan. Belajar menghayati semuanya sebagai sejarah. Dan menarik benang merah kesemuanya sebagai suatu simpul pengikat erat keberhasilan. Kira-kira begitulah yang ada di benak Muda. Muda berkeyaninan, untuk bisa meraih tujuan yang selama ini, sejak 1960-an awal selalu kandas, harus menyentuh seluruh lapisan yang ada. Paling utama, adalah rakyat sebagai pemilik sah legitimasi yang kuat. Dan tentu, melalui pemberdayaan pada potensi yang ada (baca: para kepala desa).

Agar lebih legitimate maka kemudian atas skenario yang dirancang Muda sebagai penggagas dan pengusung awal, dan diakuinya itu semua hasil pergulatan batinnya, dibentuklah apa yang kemudian dinamakan Forum Desa. Semulanya, wadah berhimpun 101 kepala desa yang dipilih rakyatnya di wilayah selatan ini bernama Forum Kepala Desa. Dan melalui kekuatan akar rumput (baca: rakyat) di selatan inilah dalam forum tersebut satu-satunya agenda yang dikerjakan adalah mewujudkan sebuah kabupaten yang dicita-citakan sejak semula. Forum Desa ini lahir sebagai embrio atau kepompong dari kupu-kupu otonom Kabupaten Kubu Raya dari sebuah pertemuan pada 14 Desember 2004.

Pertemuan yang digagas Muda itu, adalah untuk menyikapi tanggapan berbagai pihak atas dua opsi yang digelindingkannya semula. Materi yang dibicarakan pada pertemuan bersejarah itu adalah: ” ... membicarakan banyaknya aspirasi dari masyarakat wilayah selatan untuk memekarkan Kabupaten Pontianak dengan membentuk kabupaten baru di wilayah selatan yang terdiri dari 101 Desa dari 9 Kecamatan ... ” (Catatan Harian Muda Mahendrawan)

Menyikapi hal tersebut, agaknya setelah mendengar saran-saran dari peserta rapat, termasuk dari sesepuh setempat M Sood Djafar (86 tahun) seorang tua yang sudah bergelut dengan berbagai dinamika di Kubu sejak zaman Kerajaan Tuan Kubu hingga antara 1964—1990 sebagai Kepala Kampung (sebutan Kepala Desa waktu itu) Kubu. Maka, terbentuklah wadah ”perjoangan” dari para kepala desa, yaitu Forum Kepala Desa Wilayah Selatan Kabupaten Pontianak. Salah satu tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat di desanya masing-masing.

Pertemuan itu selain melahirkan Forum Kepala Desa, aklamasi mempercayai Muhammad A Wahab Kepala Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya sebagai Ketua Forum Kepala Desa, dan M Hadi Achmad Kepala Desa Kubu selaku sekretaris forum ini. Mulanya keinginan audien meminta Muda mengetuai forum ini. Pentingnya pemberdayaan pada forsi yang selayaknya, kata Muda menjawab Penulis, dia menolak dijadikan ketua. Dan menurutnya, lebih tepat bila forum ini dipimpin oleh salah seorang dari 101 Kepala Desa itu sendiri. ”Inikan lebih legitimate”, jawabnya suatu ketika.

Dalam menampung aspirasi masyarakatnya, para kades di bawah koordinasi ketua forum, melakukan semacam propaganda atau tourne ke wilayahnya masing-masing. Bertujuan menjelaskan maksud dan tujuan dari pemekaran yang tengah diperjuangkan itu. Seiring perjalanan waktu, pertemuan 2 Januari 2005 menetapkan untuk melakukan dialog dengan elit Kabupaten Pontianak pada 5 Januari 2005 di Mempawah. Sampai saat itu, aspirasi yang terserap sudah sedemikian pesatnya, terutama dari desa-desa di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Rasau Jaya dan Kubu sendiri.

Kondisi di lapangan kian mengkristal. Setelah melalui pertemuan tahap pertama dengan para elit di Mempawah, dilanjutkan pertemuan tahap kedua. Kali ini pada 12 Januari 2005. Maka selanjutnya, 22 Januari 2005 dilakukan evaluasi melihat kemajuan yang dicapai setelah dua kali menyampaikan aspirasi. Dan pada pertemuan kali ini dicatatkan, bahwa aspirasi yang disampaikan melalui Forum Kepala Desa, mendapat respon para elit. Dengan tambahan: Lagi-lagi ditanggapi dengan janji muluk untuk memperhatikan wilayah selatan. Seakan mulai susut kesabaran politik untuk hal klasik itu, pada 29 April 2005, forum melakukan pertemuan dengan berketetapan hati untuk terus mengawal tanggapan kalangan elit, terutama pembentukan Tim Pemekaran Kabupaten Wilayah Selatan. Tim ini di dalamnya akhirnya melibatkan pula Forum Kepala Desa bersama berbagai kalangan yang utuh berpendirian bahwa mereka sangat menginginkan sesegeranya pemekaran dilaksanakan.

Dengan demikian, sejarah lahirnya Kabupaten Kubu Raya, sangat berbeda dengan kelahiran sejumlah kabupaten lainnya sampai ketika itu. Dan untuk pelahiran kabupaten baru selanjutnya, banyak yang menjadikan kehadiran Kubu Raya sebagai kiat untuk memekarkan diri dari induknya. Tak terkecuali pula, hasyrat dan keinginan menyala untuk memekarkan Propinsi Kalimantan Barat menuju Propinsi Kapuas Raya, sedikit banyak, langsung ataukah tidak, menjadikan ”kasus” Kubu Raya sebagai percontohan dalam rangka menuju sentralisasi dan otonomi sejati yang bermula dari desa.

Kepada Penulis, Muda pernah menceritakan, ide nama Kubu Raya itu betul-betul tercetus darinya. Pertimbangannya, ada banyak nama yang diusulkan. Sebagai seorang yang selalu mengingat petuah Bapak Bangsa Bung Karno, Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah, Muda berkesimpulan nama kabupaten yang diperjuangkan itu harus ditempeli nama Kubu, sebagai cikal bakal sejarah daerah itu sendiri. Sedangkan Raya mengandung konotasi Besar atau Luas. Tak berarti atau menjurus ke Sungai Raya semata, meski kemudian Sungai Raya dibulatkan sebagai ibukota kabupaten ini. Atau dapat diilustrasikan nama Kubu Raya diberikan untuk kabupaten baru dengan mengakomodir sejarah dan harapan. Sejarah, karena Kubu (dulunya ditulis Koubou) adalah nama wilayah pertahanan, benteng. Di benteng pinggiran Laut Cina Selatan itu berdiri Kerajaan Kubu. Ada Tuan Kubu Syarif Saleh al Idrus yang berkuasa di sana. Sedangkan Raya mencerminkan juga harapan yang besar. Harapan untuk kemajuan.

Tentang pada akhirnya Kabupaten Kubu Raya sukses dipersembahkan (17 Juli 2007), dapat dicatat beberapa hal penting sebagai ”indeks” pentingnya. Pertama, diusung secara ilmiah (melalui pemikiran kritis berupa dua opsi dari Muda Mahendrawan). Kedua, respon dari kalangan bawah dan seluruh lapisan masyarakat, dengan prakarsa Muda membentuk Forum Kepala Desa dengan pertimbangan agar lebih legitimate. Ketiga, upaya yang ada yang membedakan dengan wacana pemekaran sebelumnya di mana lebih massif. Karena isu yang dibangun bersentuhan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Disadari (atau tidak, namun demikian kenyataannya khususnya), Kubu Raya dihasilkan bukan dibangun oleh elit politik. Melainkan kekuatan masyarakat arus bawah (baca: bottom up). Dan kelima, wacana pemekaran ini demi perubahan sosial yang diinginkan benar-benar lahir dari representasi akar rumput, yaitu Forum (Kepala) Desa.

Dapat ditelusuri lebih ke dalam, sesungguhnya gagasan pembentukan kabupaten baru Kubu Raya ini, yang merupakan pemekaran Kabupaten Pontianak, disadari sebetulnya sudah bergaung lama. Namun, sejarah mencatatkan kemudian, gagasan yang kian mencuat pasca reformasi itu bergulir semakin cepat sejak Forum Kepala Desa yang dibidani Muda melalui para kepala desa di penghujung tahun 2004.

Diakui perjuangan forum yang berangkat dari aspirasi di tingkat desa, tempat di mana sesungguhnya demokrasi dan otonomi bersemi, ini bisa dikatakan merupakan cerminan upaya pemekaran wilayah yang berasal dari bawah, bottom up. Dan tentu, ada tangan dingin yang menggerakkannya semula. Maka di sinilah, seperti kesaksian M Sood Djafar, yang kerap disapa dengan Tok Alang itu, peran penting yang dimainkan seorang anak muda yang bernama Muda Mahendrawan tadi.

Telah disinggung, Forum Desa yang semula bernama Forum Kepala Desa, lahir atas inisiatif dari Muda melalui para kepala desa, yang juga melibatkan badan Perwakilan Desa dan para tokoh masyarakat desa di wilayah calon Kabupaten Kubu Raya. Saat pembentukan forum itu, yang bermula dari rumah kediaman Muda di Jalan Tanjung Sari (atau juga Jalan Tanjung Permai) 169 Pontianak, melibatkan sedikitnya 70 persen dari kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat dari 101 desa di sembilan kecamatan. Sejak dilahirkan, forum ini secara tegas hanya mengusung pemekaran wilayah Kabupaten Kubu Raya sebgai satu-satunya target perjuangan bersama. Elit politik di Kabupaten Pontianak, terkesan alot, pada kesudahannya akhirnya menyetujui gagasan pemekaran tersebut.

Bisa dikatakan keberadaan Forum Desa telah menaikkan posisi tawar dalam mengangkat gagasan pemekaran. Sejumlah alasan, jarak desa yang berada di wilayah calon Kabupaten Kubu Raya dengan ibukota kabupaten di Mempawah cukup jauh. Sehingga sejumlah kepala desa di Kecamatan Batu Ampar harus berangkat sehari sebelumnya bila menghadiri atau memenuhi tugas ke ibukota kabupaten. Ilustrasi, Batu Ampar ke Mempawah menempuh jarak 306 km, atau satu setengah kali jarak Semarang—Yogyakarta. Selain waktu tempuh lama, biaya yang harus dikeluarkan juga bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Tak jarang, untuk sebuah urusan dengan kepala dinas tertentu, aparat desa harus menginap beberapa hari karena pejabat yang akan ditemui kadang tak berada di tempat, misalnya. Itu tentu saja perlu biaya dan waktu lebih. Selain juga, sulitnya koordinasi itu menyebabkan rentang kendali pemerintahan kabupaten maupun pelayanan publik berjalan kurang efektif. Akibatnya, kinerja pemerintahan, upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat, maupun pemberian akses informasi kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

Jarak yang terlalu jauh antara ibukota kabupaten dan sejumlah daerah di wilayah selatan memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, menurut Muda sejak awal, pemekaran perlu dan mendesak dilakukan. Persoalan jarak, pelayanan publik yang tidak efisien, tidak optimalnya pengelolaan potensi daerah, maupun kesejahteraan masyarakat yang tidak merata, bisa jadi merupakan alasan klasik untuk melakukan pemekaran wilayah dan itu terjadi di mana-mana. Akan tetapi, pemekaran bottom up ala Kubu Raya itu menjadi sesuatu yang unik sekaligus bisa menjadi model pembangunan selanjutnya. Model bottom up itu bisa digunakan untuk menggerakkan perubahan-perubahan lain.

Daerah otonom Kubu Raya yang resmi berdiri sejak 17 Juli 2007 itu langsung memiliki salah satu infrastruktur terpenting dan vital dalam regional Kalimantan Barat, yakni Bandara Supadio yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Pontianak. Selain itu juga ada terminal antarnegara Pontianak—Kuching di Sungai Ambawang, sarana transportasi trans-Kalimantan di Sungai Ambawang yang telah dihubungkan melalui Jembatan Kapuas II di Sungai Raya.

Selain itu, luas wilayah, jumlah penduduk, pendapatan domestik regional bruto (PDRB), penerimaan daerah, jumlah lembaga keuangan bukan bank, pertokoan, jumlah kendaraan, jumlah infrastruktur sekolah dan kesehatan, serta ketersediaan lahan pertanian, justru lebih besar dimiliki calon Kabupaten Kubu Raya saat itu dibanding Kabupaten Pontianak yang merupakan kabupaten induknya. Kondisi demikian memang telah memberikan peluang besar bagi Kubu Raya ke depan untuk berkembang maju dan menghidupi dirinya sendiri. Sebaliknya bagi kabupaten induk, menepis anggapan kelangsungan kabupaten induk pasca pemekaran akan mengalami kematian, Muda Mahendrawan mengatakan pemekaran itu dulu justru membangkitkan kreativitas Kabupaten Pontianak untuk menggali potensinya secara optimal dan maksimal.

Orang-orang di Kubu Raya dengan sistem yang kuat, pasti akan menjadi modal besar untuk menggerakkan potensi sumber daya alam yang ada. Kubu Raya sangat potensial. Daerah-daerah ini sebagiannya adalah ladang produksi dan penyangga untuk Kota Pontianak. Sayur mayur, jagung, kelapa, kacang, termasuk ikan dan terutama padi (beras) dan lain-lain. Belum lagi kemungkinan hasil laut dan isi bumi. Di Kubu Raya juga berdiri banyak pabrik yang produksinya untuk suplai kebutuhan masyarakat Kota Pontianak. Keluasan lahan yang masih tersisa jelas akan menjadi potensi yang luar biasa bagi kabupaten ini.

Jika mau jujur, sebetulnya perikanan merupakan salah satu sektor unggulan untuk kabupaten induk semula. Sebagian besar dari sumber itu berada di kawasan pesisir selatan yang kini menjadi pilar penyangga Kubu Raya. Bahkan, cukup banyak pula masyarakat yang berdomisili di tepi sungai-sungai besar, seperti Sungai Kapuas dan Sungai Landak khususnya daerah Ambawang dan Kuala Mandor B. Mereka tak hanya dapat menangkap sumber daya ikan di laut, tetapi juga membudidayakan ikan air tawar dengan sistem keramba.

Akan tetapi, dalam perjalanan pembangunan selama kawasan itu berada dalam pangkuan kabupaten induk dahulu, sektor perikanan nyaris terabaikan. Karena fokus utama elit pemerintah seeakan lebih tertuju kepada industri perkayuan, pengolahan karet, upaya perkebunan kelapa sawit (semasa Landak masih bergabung), dan kegiatan lain sejenis. Sektor inilah sesungguhnya merupakan andalan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nasib malang juga dialami petani kelapa. Pengolahan komoditas dan pengelolaannya sebetulnya dapat pula menghasilkan sabut untuk bahan baku pembuatan jok mobil, sofa dan sebagainya, serta arang kelapa sebagai bahan baku pembuatan baterai, tinta komputer, tinta mesin ketik dan sebagainya.

Kini, di Kubu Raya, kelapa dibudidayakan petani di sejumlah kecamatan, antara lain Batu Ampar, Sungai Kakap. Jumlah tanaman pohon kelapa diperkirakan mencapai kurang lebih dua juta pohon. Jika potensi kelapa ini dikelola secara baik, diyakini devisa yang diperoleh dari serabut kelapa sekitar Rp 12 milyar dan tempurung Rp 9 milyar tiap tahunnya.

Seakan melengkapi alasan masyarakat kawasan pantai selatan dulunya secara bootom up untuk memisahkan diri dari kabupaten induknya, di mana selama dalam genggaman Kabupaten Pontianak, pemkab atau pemda dulunya, lebih tergoda mengurusi sektor kehutanan dan kayu. Hal ini bukan karena sektor itu lebih nyata menghasilkan devisa, alasannya, namun juga industri kayu yang ada mampu mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja dengan tingkat kemampuan yang bervariasi. Jika, salah satu industri terganggu, maka ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan menimbulkan persoalan sosial yang lebih rumit.

Kenyataan, pemerintah kabupaten induk lebih terobsesi ke sana, maka potensial lainnya yang nyata dimiliki sebagaian terbesar di kawasan wilayah pantai selatan, terabaikan. Belakangan masyarakat sadar, dan menuntut haknya. Dengan pilihan terakhirnya: berotonomi sendiri. Dan inilah yang melalui liku-liku sejarahnya mengantarkan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sekarang.
Tentunya merupakan ”pekerjaan rumah” bagi elit baru di kabupaten baru ini nantinya. Adalah, kepastian untuk menggali kembali potensi yang selama ini terabaikan, serta mengoptimalkan potensi yang telah ada. Bersamaan dengan itu, seluruh elit terkait tentunya dituntut memberikan dukungan dan mengaktualisasikan makna otonomi dan desentralisasi bagi daerahnya.

Jika selama ini (baca: selama dalam rangkulan kabupaten induk) yang didapatkan masyarakat pesisir selatan (Kubu Raya sekarang) adalah ”angin segar” yang sedikit sekali dapat dijadikan pegangan. Maka bagi elit yang ada sekarang, harus merubah paradigma usang tersebut. Menempatkan diri sebagai pengabdi masyarakat. Haruslah ditepis kesan keperluan jangka pendek begitu mendominasi sehingga dapat mengalahkan kepentingan masyarakat banyak.

Maka, adalah sangat jelas, bahwa pemekaran Kabupaten Pontianak dan pembentukan Kabupaten Kubu Raya sebagai suatu upaya memperpendek rentang kendali (spant of control) kegiatan pemerintahan sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang ada di daerah, meningkatkan kualitas penyebaran dan percepatan pembangunan daerah yang mampu membuka peluang dan mengembangkan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam membangun daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran ini juga untuk menumbuhkan kehidupan demokrasi sehingga masyarakat ikut memiliki rasa tanggung jawab melalui daya kreatif dan inovatif untuk peran serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna kemajuan daerah serta masyarakat. Di samping itu, pemekaran ini juga dalam rangka meningktkan akuntabilitas pemerintahan daerah terutama dalam konteks peran dan fungsinya sebagai regulator dan fasilitator pemberdayaan masyarakat. Maka aspek pengendalian dan pengawasan menjadi salah satu indikator penting bagi tertib pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dipandang penting karena mengingat kondisi geografis serta luas wilayah kabupaten induk yang belum seluruhnya dapat dijangkau melalui transportasi darat sehingga dapat menimbulkan inefisiensi serta efektifitas dalam penyelenggaraa pemerintahan dan pembangunan.

Keadaan inilah yang membuat pelbagai kalangan optimis bahwa Kubu Raya akan menjadi kabupaten yang maju suatu hari nanti.

SEJARAH KUBU DARI DOKUMEN BARAT

DARI KOUBOU KE KUBURAYA:
Oleh: Syafaruddin Usman MHD

Tidak ada catatan yang pasti mengenai awal mula Kerajaan Kubu. Dari tradisi lisan diketahui bahwa kehidupan di muara Sungai Kubu (baca: Ola-ola Kubu) itu diawali oleh para pendatang yang kemudian menyebar ke beberapa tempat di sekitarnya. Pendatang tersebut berasal dari Negeri Arab. Ia yang belakangan dikenal sebagai Tuan Kubu Syarif Idrus Alaydrus bersama keturunannya mendirikan (dan menjalankan) pemerintahan dalam bentuk kerajaan di sana.

Penguasa itu diidentikan sebagai bangsa Arab, pendatang di tempat itu. Secara etnis, dua kelompok terbesar yang mendiami pedalaman dan pesisir Kalimantan Barat, dan hampir di seluruh Pulau Kalimantan (ketika itu Borneo), adalah Melayu dan Dayak. Pada tahapan semula mereka berinteraksi dengan pendatang Jawa, kemudian Arab serta berbauran pula dengan Cina yang datang kemudian. Kedua etnis ini, Dayak dan Melayu, memiliki tradisi dan kebiasaan yang berbeda. Namun serupa dalam beberapa hal. Umumnya kelompok yang belakangan dinamakan Melayu mendiami daerah pesisir atau di muara sungai, sementara kelompok Dayak lebih di kawasan pedalaman dengan pola hidup tidak menetap (berpindah) sebagaimana mata pencaharian hidupnya yang berpindah.

Bertalian dengan keadaan alamnya yang berurat nadi pada aliran sungai, suatu tipologi yang trikotomi dapat diajukan. Tipologi itu adalah penguasa, perompak, dan orang sungai. Ketiga kelompok (varian) ini menggantungkan kehidupannya pada sungai dan jaringannya. Sungai tidak banyak memberikan sumber daya hayati sebagaimana laut, namun sungai memiliki arti (fungsi) penting dalam komunikasi, terutama antara hilir dan hulu atau pedalaman dan pesisir.
Bronson (1977) pernah mengajukan suatu model fungsional antara kedua kawasan itu dalam upaya menjelaskan naik turunnya suatu emporium—kerajaan pesisir yang bertumpu pada perdagangan dengan pihak pendatang atau luar—dengan daerah belakang penyokongnya. Bronson mengisyaratkan suatu topografi wilayah yang memiliki banyak percabangan sungai membentang dari pesisir hingga ke pedalaman. Secara terbatas, kerangka Bronson ini pernah digunakan oleh Kenneth R Hall untuk menjelaskan tentang keadaan dan perkembangan ekonomi perdagangan Kerajaan Majapahit.

Sejalan dengan pemikiran Masyarakat Hidraulis (hydraulic society) dari K Wittfogel, penguasaan atas muara dan aliran sungai menjadi penting dalam kehidupan masyarakat di pedalaman. Sedianya kelompok yang mengklaim daerah seperti itu sebagai batasan kekuasaannya menuntut kompensasi tertentu atas penggunaannya. Umumnya mereka mengenakan suatu pungutan (tol) terhadap penggunanya dan keharusan bertransaksi dengan mereka.

Kekuatan adalah tumpuan dari tindakan tersebut. Selanjutnya, dalam prosesnya, apabila klaim itu diakui oleh kelompok lainnya, akan muncul suatu penguasa sungai. Dengan legitimasi sacral dan cultural terbentuklah kemudian sebuah kerajaan sungai. Kawula mereka biasanya adalah para orang sungai.. di lain pihak, kelompok perompak sungai adalah mereka yang dipandang tidak memiliki suatu dasar klaim dalam melancarkan suatu tuntutan. Tindakan mereka adalah suatu perampasan dan pemaksaan. Dalam catatan kolonialisme Belanda, tindakan perompakan sungai sering muncul dalam laporan-laporan resminya, termasuk mengenai penguasa-penguasa setempat. Ukurannya tentu berlandaskan sudut pandang kekuasaan dan hukumnya (Politieke Aantekeeningen, Baron van Lijnden & O van Kessel).
AWAL MULA KERAJAAN KUBU
Oleh: Syafaruddin Usman MHD
Kerajaan Kubu didirikan oleh dinasti Al Idrus (ada yang menuliskan Alaydrus) yang juga berasal dari Trim Hadralmaut di Yaman Selatan dalam Jazirah Arab. Pendiri kerajaan ini adalah Syarif Idrus bin Syarif Abdurrahman Al Idrus. Sampai saat ini belum ada kepastian, kapan kerajaan ini berdiri. Namun ada beberapa sumber berbeda yang memberikan penjelasan dengan didukung argumen masing-masing. Ada pendapat meneyebutkan kerajaan ini resmi hadir sejak 1720 (Lontaan, 1975) ditandai kedatangan Idrus dan rekan-rekannya, kemudian ada yang menjelaskan tanggal 7 Juni 1768 saat mulai berkuasanya Tuan Kubu pertama ini, dan ada pula yang menuliskan pada 1775. dalam perbedaan angka tahun tersebut, yang pasti seluruh sumber menuturkan, bahwa yang pertama membuka Kerajaan Kubu adalah Tuan Kubu Syarif Idrus bin Syarif Abdurrahman Al Idrus, yang kelaknya setelah wafat digantikan oleh salah seorang putranya yang bernama Syarif Muhammad bin Idrus Al Idrus. Memang seharusnya yang menggantikan Idrus adalah Syarif Alwi bin Idrus Al Idrus, yang telah dipersiapkan sebagai calon penggantinya. Namun karena situasi dan kondisi politik kolonial, tampuk kekuasaan jatuh di tangan saudaranya, Muhammad.

Idrus dibesarkan dan memperoleh didikan orang tuanya secara Islam hingga usia remaja. Ia melanjutkan memperdalam tidak saja ilmu Islam, tetapi juga ilmu pengetahuan umum lainnya kepada seorang sayyid di salah satu kota di Yaman Selatan. Dengan begitu sehingga ia memiliki pengetahuan agama dan umum serta wawasan luar negeri yang cukup mendalam. Ia juga belajar ilmu pelayaran dan perdagangan dan menggabungkan diri dengan usaha pelayaran dagang di sekitar Teluk Persia sampai ke Kalkuta dan di pantai barat Afrika.

Dari pengalamannya tersebut, Idrus muda terdorong untuk menambah pengalamannya dengan berlayar lebih jauh lagi ke negeri Timur di mana terdapat banyak kerajaan Islam. Keinginan Idrus, atau ditulis juga Idrus Alaydrus, diperkuat oleh rekan mudanya yang lain. Keinginan mereka untuk melakukan perjalanan bukan saja untuk berdagang sepanjang pelayaran yang dapat digunakan untuk biaya perantauan mereka. Tetapi lebih pada motivasi untuk menyebarkan agama Islam dengan menjadi mubaligh dan penyebar Islam.

Hal menarik dari para perantau Arab tersebut, adalah bahwa mereka datang ke Nusantara tanpa membawa perempuan. Kebanyakan mereka perjaka. Sesampai di kawasan Nusantara mereka kemudian menikah dengan perempuan setempat, menyebut penduduk setempat pribumi atau bumi putera, sebagai akhwal atau saudara dari ibu mereka, dan kemudian mereka berperan di sektor perdagangan, sektor lain dalam bidang ekonomi dan penyebaran Islam.

Sesuai dengan petunjuk sayyid mereka agar mencari tempat pemukiman di sebelah timur negeri yang subur penuh dengan pepohonan menghijau, Idrus Alaydrus meninggalkan tanah kelahirannya. Mulanya dari beberapa tempat di Pulau Jawa yang disinggahinya, mereka kemudian menuju Kerajaan Matan.

Kemudian dari Matan mereka meneruskan lagi pelayarannya dengan mengarungi Sungai Kapuas Kecil, Idrus Alaydrus dan rombongan kecilnya menyinggahi suatu kawasan yang belakangan dikenal dengan nama Suka Pinang. Kawasan ini merupakan muara pertemuan dua sungai besar yang dipandang sangat strategis dan layak dijadikan pemukiman. Di percabangan Sungai Rasau dan Suka Pinang inilah Idrus Alaydrus kemudian menjejakkan kaki dan memimpin rombongannya membuka kawasan tersebut untuk dijadikan daerah hunian.

Sebelumnya sewaktu berada di Batavia, Idrus Alaydrus sering mengikuti pelayaran pulang pergi ke Cirebon, Pekalongan dan Semarang. Ia menyaksikan perkembangan agama Islam di kawasan pantai utara Pulau Jawa, lalu itulah ia memutuskan untuk sedikit waktu menetap di Semarang. Beberapa waktu kemudian, Idrus masih ingin melanjutkan perjalanan ke kawasan yang dipesankan oleh sayyid mereka untuk mencari pemukiman yang cocok untuk tempat tinggal keturunannya, kawasan yang subur dengan hutan lebat menghijau. Belakangan, kawasan tersebut adalah pantai barat Kalimantan sebagaimana diceritakan oleh para mubaligh Arab yang berada di sana dan telah sempat mengunjungi daerah itu, yaitu Matan.

Dengan dukungan moril dan material dari dan ditunjang oleh beberapa rekannya, antara lain Habib Umar bin Huseein Alsaggaf dan Sayid Usman bin Syahabuddin yang kemudian keduanya menetap di Siak Sri Indrapura, sampailah Idrus di Matan. Dari Matan inilah Idrus kemudian meneruskan perjalanannya disertai beberapa orang rekan mudanya, antara lain Syarif Abdurrahman Alsaggaf, Sayid Hamzah Barakbah, Syekh Ahmad Falugah, dan Sayid Ali bin Syahabuddin.

Di muara pertemuan dua sungai besar Rasau dan Ola-ola Suka Pinang, Idrus dan rombongannya terus bergerak mengolah daerah temuannya. Pemukiman baru di Suka Pinang tersebut kemudian menjadi kawasan hunian yang menarik perhatian banyak orang, khususnya penduduk pehuluan dan pedalaman, yang ternyata telah lebih dulu menginjakkan kaki dan menghuni sekitar kawasan baru tersebut. Mereka yang belakangan dinamakan Suku Dayak tersebut, dari hari ke hari berdatangan dan membaurkan diri dengan penduduk baru di Suka Pinang serta kemudian memilih memeluk agama Islam yang dibawa rombongan tersebut. Maka, asimilasi Arab dan Dayak tersebut, sebagian besar mereka kemudian menyebut dirinya sebagai Melayu dan beragama Islam.

Mengingat semakin ramainya penghuni kawasan baru tersebut, Idrus Alaydrus kemudian mengalihkan pusat hunian tersebut ke suatu kawasan baru yang masih dalam lingkungan semula yang belakangan dinamakan dengan Kubu. Asal mulanya nama tersebut adalah saat dibangunnya suatu benteng atau kubu pertahanan yang memagari untuk perlindungan dari serangan bajak laut atau perompak lanun yang berkeliaran di kawasan perairan setempat.

Pembangunan pusat pemukiman, yang akhirnya menjadi pusat pemerintahan sebuah kerajaan, dilindungi sebuah benteng pertahanan yang kukuh terbuat dari kayu dan galian tanah atau saluran yang dinamakan parit. Begitu pula di muara Sungai Rasau dan Ola Ola Kubu dilindungi dengan benteng pertahanan yang tegap. Maka kemudian kota dengan benteng yang kuat ini dizamannya disebut Kota Kubu Pertahanan dan itulah awal kehadiran Kerajaan Kubu. Selanjutnya, Idrus Alaydrus pada tanggal 7 Juni 1768 dinobatkan sebagai raja kerajaan yang dirintisnya itu dengan gelar Tuan Kubu Syarif Idrus bin Syarif Abdurrahman Alaydrus.

Meski Kerajaan Kubu berada terpencil dan sukar terjangkau oleh sarana transfortasi pada zaman itu, namun kolonial Belanda tak membiarkankerajaan ini lepas dari cengkeramannya. Suatu ekspedisi yang dipimpin Tengku Akil dari Siak, di mana kelaknya Akil mengacaukan Sukadana dan berhasil mendirikan dinastinya sebagai penguasa di sana, mendatangi Kubu. Raja dan rakyat Kubu yang menentang dan menolak keras untuk tunduk kepada kolonial belanda, melakukan perlawanan.

Benteng pertahanan Kubu sukar ditembus. Namun, adanya pengkhianatan rakyat setempat, saat raja Kubu ini tengah shalat Subuh, pusat kerajaannya diserbu pasukan Tengku Akil. Dan dalam suatu perlawanan, Idrus menemui ajalnya tewas di tangan para penyerangnya. Musibah itu menggoncangkan jalannya pertumbuhan awal kerajaan ini dalam eksistensi selanjutnya.

Mengutip Hikayat Siak yang penulisannya dengan diberikan keterangan ”...Dan yang menyurat Sejarah Melayu (Hikayat Siak) ini, Tengku Said, disuruh Tuan Fandarwola, Esti Residen Komisi di dalam Sikudana (Sukadana), kepada tarikh 1272, kepada dua puluh tiga dari bulan Syafar, hari Ahad, bermula menyuratnya, adanya. Dan sudahnya, kepada delapan hari bulan Rabiulakhir, hari Isnin, tamatnya. Yang menyalin ini Muhammad Nuruddin Acheh, pada sebelas bulan Zulhijah, kepada hari Sabtu. Tamat pada Sanat 1310, Betawi” (24 Jun 1893)

Kutipan selengkapnya: ”...Syahdan, tersebutlah perkataan Yamtuan Muda, sampailah di Kubu, mendapatkan Tuan Besar Idrus dan Sayyid Muhammad. Dan baginda bicara, hendak mintak meriam kepada Datuk Demang, dan meriam itu Sayyid Ali yang punya. Akan Sayyid Muhammad, memberikan meriam itu, lalu diambil Yamtuan Muda, dinaikkan ke perahu. Dan Sayyid Husain pun mendapatkan Tuan Besar. Dan Tuan Besar marah, dan lalu mengumpulkan orang, mufakat, mengatakan, ”Tiada patut meriam itu diberikan kepada musuh Sayyid Ali, kerana malu kepada Tuan Besar”. Demikianlah kata Sayyid Husain, mengadu. Sebab itulah, maka Tuan Besar, setelah putuslah mufakat, hendak membuat Yamtuan Muda. Maka lalu dipanggil Tuan Besar akan baginda. Maka Yamtuan Muda pun naiklah ke darat. Lima orang yang mengikut, pertama si Mak Ulut, dan si Utus dan si Husain dan si Rasu. Dan serta naik, bertemu dengan Tuan Besar”.

”Maka Tuan Besar pun marah kepada baginda, ”Mengapa Raja Muda berani mengambil meriam, tiada memberitahu tuan!” Dan jawab baginda, ”Sebab maka sahaya berani mengambil, kerana sudah sahaya mintak kepada Abang Sayyid Muhammad, dia sudah memberi kepada sahaya”.

”Maka kata Tuan Besar, ”Muhammad, raja (Raja Muhammad) di dalam negeri Kubu ini. Dan mudikkan perahu itu, dan naikkan meriam itu”. Maka kata Yamtuan Muda, ”Jangan sahaya diberi malu, baiklah Abang Sayyid Muhammad (di)panggil ke mari”. Dan Tuan Besar pun marah, menyuruh memanggil Sayyid Muhammad. Dan Sayyid Husain berdiri, lalu mencabut tombak, menikam baginda, kena belakang baginda, tiada lut. Dan baginda pun mencabut keris, lalu mengamuk, dan Sayyid Husain terjun ke tanah. Dan orang pun datang menikam. Semuanya menikam baginda. Dan si Rasu pun mati, dan si Husain pun luka perut, dan lalu turun ke perahu. Dan Panglima Utus pun mati”.

”Dan Tuan Besar pun keluar, melarangkan jangan berkalhi. Dan Encik Amat pun hendak menikam Tuan Besar, tiada diberi oleh baginda. Dan Yamtuan Muda pun luka tangan. Maka tercampaklah keris baginda. Dan si Mak Ulut pun banyak lukanya, dan lalu ia naik ke rumah Tuan Besar, lalu masuk ke dalam bilik, menikam Tuan Besar. Maka Tuan Besar pun wafat. Dan si Mak Ulut pun ke perahu, dan kata Encik Amat, ”Baiklah tuanku di belakang patik”. Dan Encik Amat pun berteriakkan, ”Amuk!” Dan orang banyak pun lari. Dan kota Tuan Besar pun roboh, ditempuh orang yang lari itu. Bermula beramuk itu pukul delapan, sampai waktu zuhur”.

”Dan serta orang sudah lari, maka baginda pun mendapatkan perahu, mintak senjata. Lalu dipersembahkan senjata kepada baginda. Setelah baginda beroleh senjata, niat baginda hendak mengamuk kota Sayyid Muhammad, mengajak Encik Amat. Baginda pun berjalan, mendapatkan kota Sayyid Muhammad dan Encik Amat berdatang sembah, ”Hendak ke mana tuanku ini?” dan titah baginda, ”Aku hendak mengamuk kota Sayyid Muhammad”. Dan kata Encik Amat, ”Patik sudah luka tangan kaki, tiada boleh berkuat lagi, tuanku”. Maka titah baginda, ”Bagaimana kita hendak berbalik ke perahu? Orang sudah datang mengikut kita dari belakang” Dan baginda pun berenanglah mendapatkan perahu. Dan datanglah tikam orang dari seberang menyemberang. Maka kenalah tombak paha baginda, dan lalu luka paha baginda”.

Sebuah sumber Belanda, PJ Veth, menuliskan: ”In het jaar 1829 stierf ook de de Heer van Koeboe, Sjerief Mohammed, die, onder goedkeuring van het Gouvernement, door zijn zoon Sjerief Abdoerrahman werd opgevolgd. De overleden vorst liet Koeboe in bloeijenden toestand achter, doch de knevelarijen en afpersingen van zijn opvolger gaven welhaast aanleiding tot het verloopen der bevolking, die grootendeels naar Pontianak verhuisde. Het diirde echter tot 1837 eer het Gouvernement zich weder regtstreeks met de verwarde zaken in dit gedeelte van Borneo bemoeide (Aanteekeningen van den heer van de Velde (HS)”

Dicatatkan, kehadiran Kerajaan Kubu di Kalimantan Barat adalah sebagai berhimpunnya satu kesatuan yang bangkit bergolak menentang kolonial Belanda. Wafatnya Syarif Idrus Alaydrus yang juga diperkenalkan sebagai Syarif Idrus bin Abdurrahman bin Ali bin Hasan bin Alwi bin Abdullah bin Ahmad bin Husin bin Abdullah Alaydrus, kemudian digantikan oleh putranya yang bernama Syarif Muhammad. Muhammad menduduki tahta kerajaan menggantikan ayahnya yang tewas dalam serbuah Tengku Akil sejak 7 Juni 1823.

Di masa awal pemerintahannya, ia dengan terpaksa harus menandatangani Korte Verklaring yang disodorkan Belanda. Muhammad tak berdaya menghadapi tekanan tersebut. Namun saudaranya, Syarif Alwi bin Idrus Alaydrus menentang keras apa yang dilakukan saudaranya tersebut. Ia kemudian memimpin rakyat Kubu melakukan perlawanan dengan bersekutu dengan Inggris.

Belanda kemudian memburu Alwi hingga melarikan diri ke Sarawak dan menetap di sana hingga akhir hayatnya. Sebelumnya ia dan rakyatnya bertahan di hutan rimba sekitar Kubu, kemudian ke Gunung Ambawang dan terakhir di Tanjung Bunga. Alwi juga mendaulat dirinya sebagai pewaris Kubu dengan mendirikan pusat kekuasaannya di Ambawang didampingi Syekh Ahmad Yamani dan kemudian dialihkan ke Pasir Putih. Turun temurun Syarif Alwi Alaydrus menetap di Sarawak. Salah seorang cucunya, Syarif Abdullah Alaydrus bergelar Tun Datuk Haji Bujang Abdullah pernah menjabat sebagai Yang Dipertuan Agung Gubernur Sarawak Malaysia.

Untuk sedikit waktu, Alwi sempat mendirikan suatu kerajaan yang dinamakan Ambawang Kubu. Dari Pasir Putih wilayahnya melingkupi juga Tanjung Bunga hingga Padang Tikar. Setelah mangkat ia digantikan putranya yang bernama Syarif Khalid bin Alwi Alaydrus. Khalid kemudian mengalihkan kekuasaanya di Pematang, suatu daerah yang sekarang dinamakan dengan Pematang Wan Khalid. Khalid kemudian digantikan saudara yang lain yaitu Syarif Abdurrahman Alaydrus yang mengalihkan kekuasaan di Teluk Penyekat lalu ke Teluk Encik Kedai atau Teluk Pak Kedai dan terakhir di Tanjung Pasir Kuala Selat Remis. Penguasa terakhir turunan dari Syarif Alwi ini adalah Syarif Ahmad Alaydrus yang memusatkan kekuasaannya di Sungai Langgar.
Tercatat, Syarif Abdurrahman Al Idrus, salah seorang putra Tuan Kubu Syarif Idrus Alaydrus pula (dari istrinya Syecha Alawah Bachtem), sebagaimana saudara-saudaranya yang menentang kolonial Belanda, ia memilih meninggalkan Negeri Kubu. Abdurrahman mengarung laut lepas beserta para pengikutnya, yang akhirnya memilih menetap di Sabamban di tepi Sungai Barito. Putranya yang bernama Syarif Muhammad Ali Alaydrus diangkat oleh rakyat setempat menjadi penguasa Negeri Sabamban dan bergelar Tuan Sabamban. Masa pemerintahannya hampir bersamaan dengan Tuan Kubu Syarif Abdurrahman bin Syarif Muhammad Alaydrus yang menduduki tahta sejak 7 Juni 1837 di Kubu.

Turun temurunnya kemudian menyebar di banyak tempat, antara lain Angsana, Banjarmasin, Pudi, Kotabaru, Kotawaringin dan Kandangan, semuanya di Kalimantan Selatan. Sedangkan putranya yang bernama Syarif Hamid Alaydrus menjadi penguasa di Batulicin. Keturunan lainnya di antaranya Syarif Hasan, Syarif Saleh, Syarif Osman, Syarif Omar, Syarif Tahir, Syarif Muhammad, Syarif Abdurrahman, Syarif Husein, Syarif Abubakar, Syarif Achmad, Syarif Mustafa dan Syarif Thaha.

Setelah Syarif Muhammad Alaydrus mangkat, ia kemudian digantikan putranya yang bernama Syarif Abdurrahman Alaydrus yang menduduki tahta sejak 7 Juni 1837. Ia kemudian digantikan oleh putranya Syarif Hasan Alaydrus sejak 7 Agustus 1866. kemudian setelah Hasan wafat digantikan putranya yang bernama Syarif Abas Alaydrus yang memerintah sejak 8 Nopember 1900.

Dikarenakan Abas menolak tunduk pada aturan kolonial Belanda, menentang Korte Verklaring yang di dalamnya memaksa kerajaan memungut pajak atau blasting dari rakyat, ia kemudian mengundurkan diri dari tahta Kubu. Sebagai pengisi kekosongan tahta yang ditinggalkannya, kemudian diangkatlah saudara sepupunya yang bernama Syarif Zaen bin Syarif Ismail bin Abdurrahman Alaydrus sejak 26 September 1911. Zaen kemudian digantikan Syarif Saleh Alaydrus sejak 13 Oktober 1919.

Sebelumnya, di masa pemerintahan Zaen, oleh Belanda dibentuk suatu Bestuur Komite. Sebagai ketua diangkat Syarif Kasimin yang juga Kepala Distrik Teluk Pak Kedai dan Tanjung Bunga didampingi Syarif Yahya yang juga Kepala Distrik Padang Tikar. Pada masa pemerintahan Zaen ini pula ibukota kerajaan dialihkan dari Suka Pinang ke Kerta Mulia. Wafatnya Zaen, putranya yang bernama Syarif Agil Alaydrus yang akan menggantikannya kelak masih belum dewasa, maka diangkatlah saudaranya yang bernama Syarif Saleh Alaydrus. Agil sendiri kemudiannya tidak sempat menduduki tahta meneruskan warisan kekuasaan orang tuanya.

Di masa pendudukan militer balatentara Jepang, 1944, Syarif Saleh Alaydrus Panembahan Kerajaan Kubu termasuk salah seorang yang menjadi korban kebiadaban Jepang di Kalimantan Barat. Atau dinamakan juga sebagai Korban Penyungkupan.

Sampai saat kevakuman kerajaan, putra mahkota Syarif Agil masih belum mencukupi usianya untuk dinobatkan. Maka pihak Jepang membentuk Majlis Kerajaan atau Zitiryo Hyogikai Kubu yang dipimpin Syarif Yusuf bin Syarif Said Al Qadrie selaku Guntyo Kubu. Ia kemudian digantikan Syarif Hasan bin Zaen selaku Raja Kubu, seakan menyambung keterputusan mata rantai penguasa kerajaan ini. Hasan menduduki tahta dan merangkap sebagai Ketua Bestuur Komite hingga dihapuskan sistem pemerintahan swapraja di Indonesia dalam tahun 1958. Ia didampingi dua orang anggota, masing-masing Syarif Yusuf bin Syarif Husin dan Anang Dardi. Dengan begitu, berakhirlah masa keemasan Kerajaan Kubu di Kalimantan Barat.

SILSILAH FEODAL LOKAL KUBU
Oleh: Syafaruddin Usman MHD
Sebagai perbandingan, ada sumber lain mengenai silsilah raja-raja Kubu, dikutip dari naskah tulisan Syarif Husin bin Usman bin Agil bin Zain Alaydrus, yang di dalamnya menjelaskan bahwa Syarif Idrus Alaydrus menikah dengan Syecha Alawah Al Bahfem anak dari Syech Achmad Al Bahfem dikaruniai empat orang anak. Masing-masing Syarif Muhammad Alaydrus, Syarifah Zubaidah, Syarif Abdurrachman Alaydrus (yang kemudian merantau ke Kalimantan Selatan dan Timur) dan Syarifah Aisyah. Ketika melahirkan anak mereka yang ke lima, Syecha Alawah Al Bahfem meninggal. Maka kemudian Idrus menikah lagi dengan Syarifah Aluyah Al Qadrie, salah seorang kerabat Al Qadrie. Ia kemudian bersama istri dan sejumlah pengikutnya menyeberangi Sungai Kapuas, meninggalkan Negeri Sebukit (Mempawah Lama). Sampailah ia di suatu tempat yang sekarang dinamakan Sungai Serok. Dari sinilah kemudian Idrus beserta pengikutnya membuka lahan yang masih lebat.

Di perkampungan baru itu, ia kemudian menetapkan tapal batas dengan penguasa Tayan. Oleh Panembahan Tayan dan Idrus disepakati batas dua wilayah itu masing-masing Buntut Limbung sampai hutan Sungai Labai, Simpang Aur, hingga jajaran perkampungan Tanjung Saleh, Tanjung Intan dan Sungai Serok. Untuk membuka hutan lebat dijadikan sebagai pusat hunian, Idrus dibantu tenaga dari rakyat atas suruhan Panembahan Tayan.

Perkampungan itu kaya akan karet. Hasil karet yang diusahakan itu ditampung di suatu tempat bernama Olak Olak Pinang. Para bajak laut, perompak atau lanun pun mendatangi kawasan itu. Mereka bermaksud menjarah hasil alam yang dikumpulkan Idrus beserta penduduknya. Menghindari gangguan tersebut, mereka pun pindah ke percabangan aliran Sungai Terentang. Di sini dibangun sebuah benteng atau kubu pertahanan.

Namun benteng pertahanan itu dipandang Idrus penting untuk dikembangkan. Maka perkampungan tempat dibangunnya kubu pertahanan tersebut pun berkembang. Seterusnya dinamakan dengan Negeri Kubu. Oleh Kerajaan Tayan, dihibahkanlah sejumlah rakyatnya, khususnya orang Dayak dan sebagian Melayu, untuk mendukung Idrus dan menjadi anak negeri di Kubu. Maka kemudian, Idrus pun mendirikan kekuasannya dan mendapatkan pengakuan dari Tayan.

Syarif Alwi bin Idrus Alaydrus adalah putra pertama Idrus dari istrinya yang bernama Syarifah Aluyah Al Qadrie. Beberapa orang saudara seibunya yang lain yaitu Syarifah Maznah, Syarifah Khuzaimah, Syarifah Aisyah dan yang bungsu meninggal di waktu bayi. Alwi menikah pertama dengan gadis Melayu asal Kampar Kuantan Riau. Kemudian menikah lagi dengan dua orang perempuan Melayu lainnya. Seluruhnya dikaruniai tujuh orang anak, antara lain Syarif Abdullah, Syarif Alep, Syarif Daud, Syarif Hasan, Syarif Abdurrachman dan Syarifah Syifah.
Ia membuka Negeri Ambawang setelah perselisihan dengan saudaranya Muhammad. Alwi merasa dilecehkan, karena semasa ayahnya hidup, ia telah dinobat sebagai putra mahkota, dipersiapkan sebagai calon pemegang tampuk kekuasaan Kubu. Namun Belanda tidak merstuinya untuk menjadi raja. Dalam persengketaan itu, saudara kandung Alwi yaitu Syarifah Khuzaimah meninggal sebagai korban perkelahian dengan Syarif Muhammad. Amanah adiknya itu sebelum meninggal agar abangnya Alwi tidak lagi berkemauan bertahta di Kubu. Alwi pun mengalah dan meninggalkan Kubu.

Di sanalah Alwi membuat pusat pemerintahan sendiri. Datang utusan Muhammad saudaranya membujuk agar ia kembali ke Kubu. Namun ia menolak tegas kedatangan utusan Kubu disertai delegasi kolonial Belanda itu. Karenanya Belanda gusar dan menjadikan Alwi musuh berbuyutan. Beberapa waktu Alwi menghindar dari gangguan garnizun Belanda, akhirnya ia memutuskan merantau ke Serawak. Di sana ia bersekutu dengan Inggris.

Sepeninggal Alwi, pemerintahan dilanjutkan putranya yang bernama Syarif Abdullah bin Alwi bin Idrus Alaydrus. Namun tak berapa lama kemudian, Abdullah meletakkan tahta merantau ke Betawi dan menetap di Luar Batang Jakarta. Ia dengan tegas menolak intervensi kolonial Belanda pada kedaulatan kerajaan yang dipimpinnya. Maka kemudian tahta dilanjutkan putranya yang bernama Syarif Husin bin Abdullah. Bersama saudaranya Syarif Aleb, ia membuka lahan Ambawang hingga merintis daerah Teluk Penyengat dan Kuala Kandang Bunga, Kuala Sungai Pulau yang terakhir disebut Teluk Pakkedai.

Di masa Syarif Hasan memerintah Kubu, ia mengutus menteri kerajaan untuk mengadakan kerjasama dalam penglolaan lahan kebun dan menyatukan wilayah itu di bawah kuasa Syarif Said di Tanjung Bunga. Maka akhirnya berakhirlah kuasa kerajaan kecil Ambawang ini tahun 1911. Syarif Husin penguasa terakhir Ambawang diangkat sebagai Menteri Kerajaan di Kuala Karang atau Seruat.

Adapun Syarif Alwi selama di Serawak kemudian berkeluarga di sana dan memperoleh keturunan yaitu Syarif Muhsin bin Alwi bin Idrus Alaydrus. Muhsin beranakkan Syarif Usman bin Muhsin bin Alwi bin Idrus Alaydrus, Usman beranakkan Syarif Abdullah yang menjabat sebagai Yang Dipertuan Agung Gubernur Serawak bergelar Tuan Datuk H Bujang Abdullah.

Semasa Muhammad menjadi raja, atau sebagai Tuan Kubu, kerap terjadi perlawanan. Terbesar dipimpin Alwi yang kemudian dari Gunung Ambawang berpindah ke Serawak dan menetap di sana turun temurun. Wafatnya Muhammad, naik tahtalah putranya, Syarif Abdurrachman bin Muhammad Alaydrus. Ia mulai menjalankan tahta ditandai dengan penandatanganan korte verklaring 7 Juni 1839. Abdurrachman dikenal juga dengan sebutan Panembahan Tua.

Abdurrachman wafat digantikan putranya, Syarif Ismail bin Abdurrachman Alaydrus sejak 28 Mei 1841. Namun ia menolak tegas menandatangani korte verklaring, dan membangkitkan perlawanan rakyat kepada Belanda. Ia pun dihalau dari tahta dan negerinya. Ismail kemudian mengembara hingga ke Belitung dan Kampar. Ia kemudian dikenal sebagai seorang saudagar. Karena kekosongan tahta sejak Ismail menolak meneruskan memerintah, Belanda menjinakkan dan mengangkat saudara Ismail sendiri, Syarif Hasan bin Abdurrachman Alaydrus.

Hasan selama dua puluh tahun berkuasa didahului penandatangani korte verklaring 27 Juni 1871. Sejak Hasan memerintah, sistem pemerintahan tradisional Kubu mengalami perubahan. Belanda jauh dalam terlibat mengatur segala kebiasaan kerajaan. Maka sejak itu pula, Hasan menjadikan anak-anak dan menantunya sebagai pegawai di lingkungan kerajaan. Hasan sendiri oleh Belanda ditetakan sebagai seorang pegawai (bestuur) tetap Belanda, sedangkan putranya Syarif Abas bin Hasan Alaydrus diberi gelar Raja Muda, menantunya Syarif Abdullah sebagai Menteri Besar, Syarif Said bin Syarif Ismail (suami Syarifah Maznah bt Syarif Hasan Alaydrus) bergelar Mangkubumi sebagai Penguasa Tanjung, mulai dari Tanjung Bunga hingga Tanjung Burung di sebelah selatan, Teluk Penyengat, Sungai Bemban hingga Sungai Selamat. Sedangkan Syarif Kasim bin Syarif Ali (suami Syarifah Zaenab bt Syarif Hasan) diberi jabatan Kepala Parit Pasir Putih, Syarif Yasin bin Syarif Hasan Kepala Parit Tuan-tuan, Syarif Abubakar bin Syarif Abdullah (suami Syarifah Syifah bt Syarif Hasan) sebagai Penguasa Kuala Balai kemudian sebagai Kepala Kampung Hulu atau Teluk Pakkedai Hulu sekarang. Syarif Zain bin Syarif Ismail suami dari Syarifah Mastura bt Syarif Hasan diberi hak Padang Tikar, kemudian diberi pangkat sebagai Kepala Onderdistrik Batu Ampar. Ia dikenal juga sebagai Raja Padang Tikar. Syarif Zain bin Syarif Ismail mempunyai anak Syarif Mustafa, Syarif Agil di Tanjung Bunga menjadi menantu Syarif Said bin Syarif Ismail, Syarif Yahya bin Syarif Zaen menjadi menantu Syarif Said dikenal dengan Wan Kuyung.

Adalah Syarif Saleh bin Syarif Idrus beristrikan Syarifah Talaha bt Syarif Hasan diberi pangkat Kepala Onder Afdeling. Syarif Hasan bin Abdurrachman wafat, anaknya yang bernama Syarif Abas bin Sy Hasan naik tahta. Ia menandatangani korte verklaring 8 Nopember 1900. Ia kemudian berhenti dari tahtanya tahun 1910, karena menentang korte verklaring Belanda. Semula ia masih menjalankan roda pemerintahan, namun Belanda mengimbanginya dengan membentuk Bestur Komite. Bestur Komite terdiri dari Syarif Kasim sebagai ketua, dengan anggota terdiri dari Syarif Saleh, Syarif Umar yang seluruhnya berjumlah sepuluh orang. Karena itu dinamakan Komite Sepuluh.

Berhentinya Abas, Komite Sepuluh mengusulkan tahta dilanjutkan Syarif Zain. Zain saat itu dibawa menghadap Residen di Pontianak, maka di saat itulah ia nobatkan pada 1911. Pada saat yang sama, Belanda mengangkat sejumlah kerabat Kubu menduduki sejumlah jabatan. Syarif Agil sebagai kepala Onderdistrik Teluk Pakkedai, Syarif Yahya Kepala Onderdistrik Padang Tikar, Syarif Saleh sebagai Patih atau Juru Tulis Kerajaan.

Usai pelantikan mereka di Pontianak, di Kubu kedatangan mereka ditolak dan ditentang keras oleh Syarif Abas, mantan penguasa sebelumnya. Didukung Belanda tidak menghiraukan tantangan dan protes Abas beserta sedikit pengikutnya, Zain mengalihkan pusat kerajaan Kubu ke Pematang Hadad, untuk kemudian mendirikan istana dan kantor raja di Kertamulya.

Dalam tahun 1913, calon pengganti Zain, Syarif Agil bin Zain bin Ismail Alaydrus berlayar ke Batavia atas suruhan sang ayah untuk mencari dana mendirikan keraton permanen. Di saat itulah, sepeninggal Agil, melalui Menteri Syarif Kasimin dibuat surat pernyataan yang isinya menyatakan Agil mundur dari jabatannya. Agil sendiri yang masih sangat belia usianya ditambah juga belum bisa baca tulis Latin dengan fasih, menandatangani surat tersebut setelah terkesan dikibuli banyak pihak kerajaan. Maka tahun 1917 utusan Residen pun datang ke Kartamulya. Rakyat Kubu menyambut kedatangan delegasi itu untuk meresmikan istana yang baru, sekaligus untuk melantik Syarif Agil sebagai penerus tahta. Namun, kenyataannya adalah dengan serta merta delegasi utusan Residen di Pontianak itu menyatakan Agil tidak bersedia menduduki atau dilantik meneruskan tahta. Alasannya, itu diungkapkan delegasi tersebut adalah atas pernyataan tertulis Agil sendiri.

Maka terjadi keksongan tahta. Tak ada pilihan lain, maka tahun 1919 Syarif Zain, panembahan yang sudah menapak usia lanjut akhirnya menetapkan Syarif Saleh bin Idrus Alaydrus menantu Syarif Hasan bin Abdurrachman Alaydrus penguasa terdahulu, sebagai Wakil Raja Kubu. Ia dinyatakan sebagai Pejabat Kerajaan yang mewakili Panembahan Syarif Zain. Ibaratnya Saleh adalah pelaksana harian dari jabatan Zain. Namun perkembangan berikut, Syarif Saleh beserta perangkatnya menjadikan Keraton Kertamulya sebagai pusat administrasi pemerintahan. Zain sendiri mulai ditingalkan dan seakan tidak mendapat pengakuan sebagai seorang raja. Dan Saleh diperkenankan sebagai seorang Panembahan Kubu.

Saleh kemudian mengangkat adiknya bernama Syarif Abdullah bin Idrus Alaydrus sebagai Patih. Syarif Saleh menduduki jabatan sebagai panembahan, atau Dokoh Kubu, hingga diciduk Jepang tahun 1944. Sepeninggal Saleh, terjadi keksongan tahta. Kelaknya, setelah Belanda kembali berkuasa untuk sedikit waktu, Syarif Hasan bin Syarif Zain Alaydrus ditetapkan sebagai Self Bestuur Kubu antara 1949-1958. Oleh Hasan bersama Syarif Abdullah bin Idrus, tahun 1958 sepenuhnya kekuasaan Kubu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia dan mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri ketika itu.

Abdullah wafat setahun kemudian, 1959. Ia meninggalkan seorang istri Syarifah Zahara bt Syarif Agil. Mertuanya Agil adalah calon penerus tahta yang tak sempat berkuasa resmi sebagai Tuan Kubu. Abdullah dan Saleh (panembahan yang disungkup balatentara Jepang) adalah anak dari Syarifah Syidah bt Syarif Said pewaris Tanjung Bunga. Abdullah meninggalkan anak yaitu Syarifah Halimatusadiyah yang menikah dengan Syarif Usman bin Syarif Agil. Usman mendapatkan empat orang anak, yaitu Syarif Husin, Syarifah Rusnah, Syarif Umar dan Syarif Hamid.

Secara garis besar, para penguasa atau Tuan Kubu, sejak berdiri hingga hapusnya kekuasaan kerajaan ini, berturut-turut diperintah oleh Syarif Idrus bin Abdurrachman Alaydrus, kemudian Syarif Muhammad bin Idrus, lalu Panembahan Tua Tuan Kubu Syarif Abdurrachman bin Muhammad Alaydrus, selanjutnya Syarif Ismail bin Abdurrachman. Ia menentang korte verklaring, kemudian mengundurkan diri, digantikan Syarif Hasan bin Abdurrachman Alaydrus, kemudian diteruskan Syarif Abas bin Hasan Alaydrus. Hasan juga menentang korte verklaring ia kemudian mengundurkan diri bersamaan dibentuknya Bestuur Komite atau Komite 10 Kubu. Kemudian diteruskan Syarif Zain bin Syarif Ismail yang juga menantu Syarif Hasan, selanjutnya Syarif Saleh bin Idrus Alaydrus (menantu Syarif Hasan) dan terakhir Syarif Hasan bin Zain (menantu Syarif Agil yang tidak sempat menduduki tahta).

STRUKTUR POLITIK KERAJAAN KUBU
Oleh: Syafaruddin Usman MHD
Kekuasaan dalam Kerajaan Kubu berpusat pada raja dan keluarganya disebut juga sebagai bangsawan. Penguasa kerajaan menggunakan gelar Panembahan atau Tuan Kubu. Para bangsawan kerabatnya menyandang gelar syarif atau wan. Mereka mengisi lapisan sosial teratas di kerajaan itu, dengan kedudukan sebagai Mangkubumi, Raja Muda, Menteri Besar, Menteri Kerajaan, Kepala Parit, Penguasa Kuala atau Kepala Kampung dan Patih atau Juru Tulis Raja.

Pelapisan selanjutnya adalah orang Merdeka yang meliputi penduduk biasa yang tidak terikat pada bentuk penghambaan. Secara etnis mereka tergolong pada kelompok Melayu. Mereka adalah warga kerajaan dan menempati jabatan pemerintahan tertentu. Kebanyakan mereka menjabat kedudukan menteri yang berada di bawah seorang bangsawan. Gelar yang digunakan yang menonjol adalah Kepala Kampung. Kelompok etnis Melayu tinggal di perkampungan-perkampungan yang dipimpin oleh seorang kepala kampung ini, yang biasanya seorang bangsawan.

Kemudian adalah kedudukan Hamba. Mereka yang terikat pada suatu kewajiban-kewajiban tertentu terhadap seorang Tuan, terutama kepada raja atau panembahan atau Tuan Kubu dan bangsawan. Sebagian besar mereka adalah kawula kerajaan yang berasal dari kelompok Dayak. Pada etnis Dayak dikenal dua golongan penduduk, yaitu Orang Merdeka dan Budak. Golongan yang pertama terpilah menjadi dua pelapisan sebagai Temenggung dan Demong.

Temenggung adalah golongan tinggi, kaya dan dipandang sebagai bangsawan yang memiliki garis keturunan langsung dengan kosmis. Mereka memiliki perlambang atau pusaka-pusaka yang berbalut erat dengan unsur-unsur sakral, seperti tempayan, gong atau tombak dan senenan. Mereka adalah pemimpin dalam puak-puaknya. Kelompok kedua atau Demong adalah golongan bawahan atau kalangan bersahaja. Hanya segelintir dari mereka yang dapat menduduki jabatan sebagaimana dimiliki tersebut.

Selanjutnya adalah kelompok Budak, yang terbagi atas budak milik turun temurun sang majikan. Sementara yang lainnya adalah budak yang tidak mampu membayar utang sehingga harus mengabdi pada seseorang. Dalam literatur kolonial dikenal sebutan Slaaf dan Pandeling.

Dalam perkembangannya, penduduk Kerajaan Kubu mengenal kelompok pendatang lainnya seperti Cina, yang umumnya bergerak dalam penambangan emas dan perkebunan, Banjar dan Bugis yang menjalankan roda perdagangan, dan Arab. Mereka tinggal dalam perkampungan. Kelompok Banjar dan Bugis tidak tinggal menetap karena kegiatan perdagangannya. Jumlah mereka cukup banyak dan tersebar.

Mengutip sebuah sumber tempo doeloe, dijelaskan, di kalangan orang Bugis pula, termasuk yang datang dari Wajo dan orang yang datang dari Sumbawa, mereka tinggal di pesisir pantai, dan merekalah yang menguasai kebun ladang. Orang Bugis tinggal berkelompok sesama mereka, membuat kampung dengan susunan perumahan yang berlapis-lapis. Bilangan mereka sangat banyak. Disebutkan mereka memenuhi jajahan laut, dan kalau terjadi peperangan, orang Bugis inilah yang lebih dulu berperang. Di rawa-rawa yang asalnya tumbuh nipah, bakau, api-api dan perepak, yang membentang dari Mempawah di barat laut hingga ke Padang Tikar di tenggara, semuanya sudah menjadi ladang kelapa orang Bugis. Hasil kelapa dari orang Bugis ini disebutkan sangat banyak, dan ini juga jadi hasil pungutan cukai untuk Tuan Kubu.

Seorang panembahan atau Tuan Kubu atau Raja dipilih berdasarkan musyawarah seluruh elit kerajaan. Biasanya suksesi dilaksanakan berdasarkan garis keturunan dan anak lelaki tertua (primogeniture). Apabila sang penguasa tidak memiliki putra (mahkota), maka saudara lelakinya akan naik tahta. Namun, kesemua itu berdasarkan pertemuan kerabat kerajaan.

Para bangsawan itu bertempat tinggal di muara sungai dan membangun suatu kekuasaan bersama kawulanya. Mereka mengenakan pungutan terhadap penduduk yang melintas aliran atau muara sungai yang berada di bawah kekuasaannya. Pada waktu-waktu tertentu mereka berkumpul di Kubu, sebagai pusat kendali politik untuk melaksanakan ritual kerajaan. Pada kesempatan itulah segala permasalahan yang timbul, baik yang berasal dari dalam atau di antara mereka maupun yang datang dari luar sebagai ancaman, diperbincangkan. Pada saat itu pula para bawahan kerajaan (kawula), yakni kelompok Dayak, menggelar seserahan (upeti) sebagai bukti atau tanda kesetiaannya dan imbalan atas perlindungan yang diberikan kerajaan.

Sumber konflik umumnya menyangkut masalah sumber daya ekonomi, perebutan cacah (kawula) Dayak, dan konsesi lainnya. Selain itu, perselisihan terkadang muncul dalam konteks pernikahan antarketurunan penguasa atau para bangsawan kerajaan. Mereka berperang di aliran sungai, menggunakan perahu-perahu, menyerang atau bertahan dari serbuan. Kemudian intervensi dari luar dengan kepentingan di abad ke 19 mengubah keadaan hingga memunculkan suatu gejolak, yang dikenal dalam penyebutan setempat sebagai Perang Kubu.

INTERVENSI KOLONIALISME BELANDA
Oleh: Syafaruddin Usman MHD
Sejarah awal Kubu sebelum kedatangan bangsa Arab (Islam) dan Barat (Belanda) tidak dapat disingkap dengan pasti. Sumber yang tersedia hanyalah berupa cerita rakyat dan silsilah. Dari sumber-sumber seperti itu muncul indikasi mengenai interaksi Kubu dengan pengaruh luar yang datang. Pemakaian gelar penguasa-penguasanya memperlihatkan adanya pengaruh Arab (Islam) atau Timur Tengah. Pengaruh Arab tampaknya berasal dari Timur Tengah (Hadramaut), antara lain ketika pengaruh dan persebaran Islam meluas ke pelosok Nusantara, sementara pengaruh Islam itu tiba bersama-sama dengan budaya Melayu.

Kekuatan Belanda datang ke Kubu melalui kroninya Tengku Akil dari Siak (yang kelaknya intervensi pula di Sukadana dan menjadi penguasa di sana). sebelumnya kekuasaanya Belanda telah merambah ke Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Pontianak di muara Sungai Kapuas pada pesisir Laut Cina Selatan. Kubu kerap muncul dalam perjanjian-perjanjian antara kedua kerajaan setempat itu dengan Belanda. Kubu mengakui kekuasaan Sultan Pontianak sebagai patronnya dalam nuansa hubungan patron dan klien (patronclient relationship).

Ketika kerajaan sedang diliputi awan kedukaan sehubungan mangkatnya sang penguasa dan Tuan Kubu pertama Syarif Idrus Alaydrus, delegasi Belanda pun tiba dari Pontianak. Mereka bersama sejumlah pasukan bersenjata, mereka sedang melakukan kunjungan peninjauan terhadap kerajaan-kerajaan yang ada di sepanjang Sungai kapuas di pedalaman Kalimantan Barat. Pihak Kerajaan Kubu menyambut kunjungan itu yang kemudian berakhir dengan disepakatinya suatu perjanjian sementara antara kedua belah pihak, korte verklaring, di mana Kubu diwakili Syarif Muhammad bin Idrus Alaydrus yang seketika menggantikan ayahnya.

Menurut sumber Belanda, perjanjian itu menyatakan pengakuan Kerajaan Kubu akan kekuasaan pemerintah Belanda: pernyataan tidak akan mengadakan perjanjian dengan kekuatan lainnya, campur tangan Belanda dalam mengangkat penguasa pengganti, dan penunjukkan seorang putra mahkota. Setelah itu, rombongan Belanda melanjutkan kembali perjalanan mereka.

Menelisik masa silamnya, kenyataan yang ada pada dua abad sebelum sekarang, ternyata Kubu (dalam hal ini melingkupi seluruh kawasan Kubu Raya sekarang), sudah sangat diperhitungkan oleh kolonial Belanda. Ini jelas lantaran potensi sumber daya yang dimilikinya. Sebagaimana termaktub dalam dokumen (terbatas) Belanda, dalam Borneo Wester Afdeeling: Geographisch, Statistisch, Historisch, PJ Veth, 1854 halaman: 7—12, menyangkut Kubu, antara kain menjelaskan:
” ... Al het overige wordt gerekend tot het rijk van Pontianak, van hetwelk zich echter de kleine staat van Koeboe onder een eigen hoofd heeft afgezonderd. Eenige Maleische en Arabische familien van Pontianak hebben namelijk eene negerie gesticht aan de rivier Terentang, waaraan zij den naam van Koeboe, d.i. vershansing, hebben gegeven, en vershaffen zich hier het levensonderhoud door landbouw, visscherij, kleinen handel, vooral met Pontianak, en het aanbouwen van vaartuigen. Hun opperhofd is een Sjerief, die met den Vorst van Pontianak door banden van bloedverwantschaap verbonden is. Deze ….. despot voert, volgens den heer van Lijnden, den scepter ….. 528 zielen, waaronder 25 Chinezen, terwijl zijne hoofdplaats niet minder dan 10 huizen telt.

Ik moet hierbij echter opmerken, dat deze opgave, gelijk doorgaans die van den heer van Lijnden, zeer laag gesteld is, en sommige schrijvers de bevolking van Koeboe tot wel 2000 zielen, waaronder 150 Chinezen, doen opklimmen. Onder deze bevolking behooren ook de visschers van Dapong, een verzameling van 8 of 9 huizen ten Noorden der Padang Tikar river. Een soortgelijk staatje als Koeboe was voormaals Membawang, meer noordwaarts, tusschen de Poenggoer en de Oelah, met eene negerie aan laatstgenoemde, gelegen, en de Sjerief, die daar in 1822 het gezag voerde, was een broeder van dien van Koeboe.

Sedert is deze staat van de kaarten verdwenen en naar het schijnt met dien van Koeboe versmolten, zoodat dit laatste gerekend wordt zich langs de kust over al de eilanden, door de mondingen de Kapoeas van de Poenggoer tot aan de Majah gevormd, uit te strekken. Ik merkte echter reeds op, dat Simpang zich het zuidelijk deel van dit gebied toeeigent, inderdaad is het niet wel mogelijken van weinig belang, door deze onbewoonde, met ondoordringbare vegetatie overdekte moerassen grenzen te trekken, en natuurlijk geldt dit ook ten volle van de grens, die Koeboe in het binnenland van Pontianak en Simpang scheidt.

De bovenlandsche vorsten rekenen de belangrijkheid van hun gebied niet naar de uitgestrektheid van het terrein, maar naar het aantal Dajaks, dat hun gehoorzaamt, en antwoorden op de vraag naar de hoegrootheid van hun rijk alleen door de opsomming der rivieren, welker oevers door Dajaks bewoond zijn. Daar nu in de geheele Delta naauw een honderdtal Dajaks, en nog wel in het gebied van Pontianak, woont, is het schier om het even of men met sommigen de Dawah, dan met anderen de Batoe Ampar en Simpang Lidah als oostelijke grens van Koeboe tegen Simpang aanneemt.

De kust is in het gebied van Koeboe overal met nipa en rhizophoren (kajoe api), hier en daar op zandige plekken ook met de casuarina litorea (arrau of roe boom) en de naga, eene soort van ijzerhout, omzoomd, de bosschen bevatten kajoe gahroe, kajoe lakka en een overvloed van ebbenhout, terwijl er zich nu en dan eenige zwervers vertoonen, die honig, was en rotan komen ingaren. Het strand is schier overal laag, ofschoon men hier en daar in de rigting van het Zuidoosten naar het Noordwesten kleine ophoogingen van den grond bespeurt, die vroeger eilandjes waren, maar door aanslibbing met den vasten wal vereenigd zijn.

Zulk een eiland was eenmal ook de heuvel Bawang of Membawang, nabij den riviermond van denzelfden naam, die zich in dezelfde rigting schier een uur ver uitstrekt. Hij verheft zich niet hooger dan omtrent 450 voet boven het waterpas der zee, doch daar hij in geheel vlak land ligt, is zijn voorste tafelvormige spits, waarachter men zich op sommige punten nog twee andere ziet verheffen, even kenbaar als schilderachting van voorkomen.”
Beberapa waktu kemudian, Kerajaan Kubu yang telah memilih penguasa pengganti kembali menerima kedatangan salah seorang anggota delegasi itu. Tamu Belanda itu ikut campur tangan dengan menuding Syarif Alwi bin Idrus Alaydrus pendamping dan juga saudara Tuan Kubu yang baru (Syarif Muhammad) sebagai orang yang membahayakan. Selanjutnya, suatu perjanjian tetap dicanangkan yang banyak merugikan pihak kerajaan seperti memperkuat isi perjanjian sebelumnya ditambah dengan rencana pendirian sebuah benteng pertahanan Belanda di daerah itu atas beban kerajaan dengan kawula Dayaknya, penetapan pemberlakuan alat pembayaran yang sama dengan di Pontianak, dan pembudidayaan sejumlah tanaman. Di masa berikutnya sejumlah perjanjian dibuat antara kedua belah pihak, terutama pembaruan perjanjian sehubungan bergantinya residen (pejabat kolonial) Belanda di Kalimantan Barat (Baron van Lijnden & Groll 1851; van den Dungen-Gronovius 1849)

Sampai tahun 1840-an (di masa pemerintahan Panembahan Tua Tuan Kubu Syarif Abdurrahman bin Muhammad Alaydrus) perhatian Belanda terhadap pedalaman dan pesisir Kapuas dan Kubu khususnya tidak terlalu menonjol. Bahkan, ketika benteng yang didirikan itu diserang, tidak ada tindakan lanjutannya, tetapi malahan kemudian benteng itu, sebagai perlambang hadirnya sebuah kekuatan kolonialisme di kawasan itu, ditinggalkan. Keadaan itu antara lain disebabkan pecahnya perlawanan Pangeran Doponegoro pada tahun 1825 yang menyita banyak perhatian dan sumber daya kolonial.

Perhatian dan campur tangan Belanda mulai meningkat ketika tiba seorang petualang dari Inggris, James Brooke, yang kemudian menjadi raja di Serawak (the White Rajah). Kegalauan akan ekspansi Brooke mendorong Belanda melakukan konsolidasi pengaruh dan kekuasaannya di sepanjang aliran Sungai Kapuas, dan Kubu yang dapat menjangkau Serawak lewat rimba belantara. Terlebih perlawanan terdahulu rakyat Kubu yang dipimpin Syarif Alwi bin Idrus Alaydrus di Ambawang yang kemudian bersekutu dengan Inggris di Serawak. Oleh karena itu, Kerajaan Kubu mengalami pengaruh yang meningkat dari ekspansi kolonial.

Pada saat itu pula ketegangan di kawasan aliran sungai Kubu itu mulai meningkat. Persaingan dan peperangan antarkerajaan, di satu pihak Kubu berhadapan dengan Ambawang, meski dalam skala kecil, kerap terjadi sehingga situasi menjadi tidak aman dan di luar kendali. Salah satu akibatnya hubungan perdagangan antara kawasan pedalaman dan pesisir mulai terganggu. Sehubungan dengan itu, pihak kolonial Belanda di Pontianak mengambil ancang-ancang melancarkan tindakan memulihkan keadaan. Benteng militer di Kubu dibangun kembali dan diawasi oleh suatu garnisun militer.

Pihak Kerajaan Kubu menanggapi perubahan yang terjadi di wilayah selatan itu dengan membuka hubungan perdagangan. Sejumlah bangsawan menjalin niaga dengan James Brooke di Serawak, tentunya di bawah pengintaian dan pengawasan Belanda. Kecurigaan antara pihak Kubu dan Belanda mulai berkembang. Hingga kemudian mencapai puncaknya ketika Tuan Kubu Syarif Ismail bin Abdurrachman Alaydrus menyatakan mengundurkan diri dan diganti oleh saudaranya yaitu Syarif Hasan bin Abdurrachman Alaydrus.

Permasalahan suksesi itu membawa politik kerajaan ke arah pembuatan perjanjian yang baru dengan Belanda. Pada kesempatan ini Belanda mengambil alih semua kedaulatan politik kerajaan dan terutama yang kemudian menjadi pemicu sebuah perlawanan, akses ekonomi. Para bangsawan yang sedianya memiliki konsesi dan privilege ekonomi seperti terhadap hak berniaga, upeti dari kawula dan sebagainya mengalami kerugian yang amat sangat dengan dihapuskannya hak-hak tersebut. Struktur tradisional pemerintahan Kerajaan Kubu pun digantikan dengan sistem ala Belanda, di mana kemudian dibentuk wilayah onderafdeling dan onderdistrik serta distrik di sana.

Belanda secara sepihak membentuk sebuah Bestur Komite di masa Syarif Abas bin Hasan bin Abdurrachman Alaydrus seraya mengesahkan pewaris penguasa terdahulu, Syarif Zain bin Ismail yang juga menantu Syarif Hasan bin Abdurrachman Alaydrus sebagai penguasa baru tanpa menghiraukan kebiasaan yang berlaku dan keinginan sejumlah pemuka kerajaan. Bestuur Komite ini diketuai Syarif Kasimin kepala Distrik Teluk Pakedai dengan anggota Syarif Yahya Kepala Distrik Padang Tikar yang kemudian digantikan Syarif Saleh, Syarif Umar dan tujuh anggota lainnya. Bestur Komite ini dikenal juga dengan sebutan Komite 10 Kubu.

Kemudian tuntutan sejumlah bangsawan yang tidak puas akan isi perjanjian yang dibuat dengan pihak Belanda itu agar diubah sesuai dengan keinginan mereka tidak mendapat tanggapan semestinya. Sehingga menimbulkan ketegangan dalam kerajaan. Akibatnya, pecah sebuah silang sengketa di antara elit kerajaan itu sendiri yang berlangsung hingga berakhirnya masa kekuasaan Belanda, dan berpindah tangan ke pemerintah pendudukan militer Jepang tahun 1941.

Pengalaman Kerajaan Kubu dengan tingkah laku dan tindakan Belanda di awal dan pertengahan abad ke 19 itu tidak jauh berbeda dengan kerajaan lainnya. Ketika itu Hindia Belanda sedang giat-giatnya melancarkan gerak maju ekspansi kolonialnya. Berbagai ekspedisi militer dikirim ke pelbagai tempat di Kepulauan Indonesia dengan tujuan penaklukan. Sebagaimana dengan corak imperialisme-kolonialisme di masa itu, perluasan kekuasaan atas wilayah merupakan sasaran utamanya.

Hingga hampir seluruh Kepulauan Indonesia berada di bawah kekuasaan kolonialisme Hindia Belanda. Kemudian pada abad ke 20 setelah Perang Dunia II, suatu perkembangan yang sebaliknya berlangsung, yaitu dekolonisasi (decolonization). Imperialisme dan kolonialisme menjadi old-fashioned walaupun tidak sepenuhnya binasa. (Dinosman: dinis45@yahoo.co.id)***